Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Mar 2023 21:10 WIB ·

Tekan Peredaran Miras, Satpol PP Kota Tasikmalaya Ajak Komitmen Bersama Untuk Mematuhi Perda 

 Aparat gabungan saat melalukan pemeriksaan paket berisi minuman keras dari Bali untuk kiriman ke Kota Tasikmalaya, di salah satu jasa ekapedisi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. (dok Nalendra Sukarya/ Perbesar

Aparat gabungan saat melalukan pemeriksaan paket berisi minuman keras dari Bali untuk kiriman ke Kota Tasikmalaya, di salah satu jasa ekapedisi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. (dok Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Terkait sorotan mahasiswa mengenai adanya temuan minuman keras jenis Ciu yang dikirim dari Bali dengan tujuan pengiriman ke Kota Tasikmalaya menggunakan jasa ekspedisi.

Selain itu mahasiswa juga menyoroti aplikasi Perda Tata Nilai serta Perda Alkohol Nol Persen. Sehingga peredaran miras di Kota yang notabene julukan Kota Santri masih marak.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya Budi Hermawan mengatakan, jasa ekspedisi pada dasarnya bukan merupakan objek pengawasan daerah.

Karena ekpedisi diatur oleh undang undang bukan perda, sedangkan Satpol PP menurut Pasal 255 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan atau Perkada.

“Menyelenggarakan Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat, dari uraian tersebut bahwa Satpol PP menegakkan perda,” kata Budi saat dimintai keterangan di kantornya, Selasa (7/3/2023).

Sedangkan, lanjut Budi, keberadaan jasa ekpedisi diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang dalam Pasal 86 bahwa, ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang barang lain di darat atau di perairan.

Kemudian pasal 87 bahwa, ia harus menjamin dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, sehingga keberadaan ekspedisi dilindungi kitab Undang Undang Dagang.

Adapun upaya bagaimana agar perda tentang minuman beralkohol dapat dipatuhi oleh semua pihak khususnya ekspedisi, kata Budi, langkah pertama yaitu adanya komitmen bersama untuk mematuhi perda yang berlaku, dalam arti tidak menerima barang berupa minuman beralkohol yang akan diterima oleh pembeli di wilayah Kota Tasikmalaya.

Selain ekspedisi, kata dia, yang perlu ditekankan adalah marketplace yang menyediakan berbagai produk berbasis online, karena konsumen membeli barang tersebut di salah satu marketplace.

Sedangkan keberadaan marketplace tidak berdomisili atau memiliki kantor cabang di Kota Tasikmalaya. “Sehingga langkah keduanya kita membuat surat pemberitahuan kepada penanggung jawab marketplace dan ekspedisi untuk bekerjasama tidak memfasilitasi pembelian minuman beralkohol melalui online,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya peran aktif dari pihak ekspedisi, apabila adanya paket yang dicurigai sebagai minuman beralkohol untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang salah satunya Satpol PP. ***

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Mantap! Daop 2 Bandung Kini Gunakan Bantalan Rel Sintetis, Inovasi Bekelanjutan Ramah Lingkungan

4 Desember 2024 - 18:58 WIB

Jelang Seri Terakhir GP F1 Abu Dhabi 2024, Ferrari dan McLaren Perebutkan Juara Konstruktor

4 Desember 2024 - 18:29 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Hadiah Badai Emas Periode Kedua 2024

4 Desember 2024 - 17:36 WIB

CIMB Niaga Hadirkan Digital Lounge Campus dan Gelar Career Festival di Universitas Katolik Parahyangan Bandung

4 Desember 2024 - 16:42 WIB

KB FKPPI Kabupaten Bandung: Hormati Hasil KPU dan Siap Kawal Suara Pilkada!

4 Desember 2024 - 07:10 WIB

Trending di Berita