TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Pemesanan minuman keras (miras) jenis ciu dari Bali ke Tasikmalaya yang dikirim melalui jasa pengiriman paket atau jasa ekspedisi, sempat beberapa kali terungkap.
Bahkan pemesan sekaligus bandar miras tersebut diamankan setelah beberapa hari masuk dalam daptar pencairan orang (DPO). Hal tersebut mendapat sorotan dari mahasiswa muslim Kota Tasikmalaya.
Koordinator Mahasiswa Mulsim Kota Tasikmalaya (MMKT), Kevin Haikal mengatakan, Jasa Ekspedisi membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. Jasa ekspedisi menjadi penyedia layanan kepada siapa saja yang mau mengirimkan barang bahkan antar pulau pun akan dilayani.
Akan tetapi, kemudahan-kemudahan ini juga tentunya harus diperhatikan, karena mudah juga dimanfatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Seperti pengiriman paket minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Untuk mengingatkan bahwa pada dasarnya semua orang bisa mengirimkan apa saja lewat jasa ekspedisi. Memang ada aturan pusat yang mengatur tentang barang-barang yang dilarang diangkut oleh jasa ekspedisi lewat Permenhub,” katanya, saat memberikan keterangan di Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya, Selasa (7/3/2023).
“Tapi pada kenyataanya ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan untuk mengantar barang yang dilarang,” sambungnya.
Menurutnya, di Kota Tasikmalaya, ada aturan Perda Tata Nilai dan Perda Alkohol Nol Persen. Namun tidak ada jaminan bahwa jasa ekspedisi tidak bisa dimanfaatkan untuk pengiriman minumal beralkohol juga obat-obatan terlarang.
“Pengiriman miras jenis Ciu dari Bali menggunakan jasa ekspedisi dan ketahuan dikarenakan minuman itu bocor dan menyebarkan bau. Lantas, jika tidak ada kebocoran maka tidak akan ketahuan dan minuman tersebut akan sampai kepada konsumen,” ujarnya.
Ini yang menjadi kekhawatiran, sehingga aparat dan pemangku kebijakan harus bisa menjalin kerjasama yang baik dengan jasa ekspedisi. Sehingga barang-barang terlarang tidak diangkut.
Saat ini minuman beralkohol bisa dibeli dengan bebas di Marketplace secara online yang memudahkan masyarakat, bahkan anak kecil atau dibawah umur bisa membeli minuman tersebut.
“Ini sungguh mengkhawatirkan, dimana di negara-negara yang legal alkohol pun anak kecil dibatasi aksesnya untuk mendapatkan minuman beralkohol. Tapi di Kota Tasikmalaya, kota yang bergelar kota santri, kota yang memiliki Perda Tata Nilai dan Perda Minol, justru anak kecil bisa mendapatkan alkohol,” ujarnya.***