KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Setelah dua kali sidang Pemeriksaan Awal berturut-turut, sidang sengketa informasi dengan register 2708, antara pemohon Anton Minardi dan termohon Pemerintah Kota Bandung unit kerja Diskominfo dilanjutkan dengan proses Sidang Ajudikasi dan Pembuktian pada Kamis, (8/5/2025). Sengketa informasi dengan materi gugatan mengenai informasi proposal pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius Cipamokolan ini melewatkan proses mediasi. Hal ini disebabkan pada sidang Pemeriksaan Awal ke dua, termohon menunjukkan daftar informasi yang dikecualikan pada beberapa informasi yang dimohonkan oleh pemohon Anton Minardi.
Penggalian Majelis Komisioner pada persidangan ajudikasi selama persidangan, belum menunjukkan bukti yang kuat untuk menguatkan putusan. Oleh karena itu, Majelis Komisioner yang terdiri dari Yadi Supriadi, Dadan Saputra dan Nuni Nurbayani memutuskan perlu dilakukan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara, serta memeriksa dokumen yang memuat informasi publik yang dikecualikan. Dimana pada proses persidangan, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan karena berdasarkan keterangan termohon, dokumen tersebut tidak dikuasai, tapi dikuasai oleh badan publik lain.
Mengenai Pemeriksaan setempat ini, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Per KI) 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat. Dalam pasal 3, Perki 2 tahun 2016, Bagian Kedua Tujuan, disebutkan, “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya.”
Selanjutnya pasal empat menjelaskan, “Pemeriksaan setempat hanya dilakukan terhadap Informasi Publik berdasarkan alasan:
a. pengecualian;
b. dokumen tidak dapat ditunjukan dalam persidangan dan/atau;
c. tidak dikuasai Termohon dan/atau dikuasai Badan Publik lainnya.”
Selanjutnya, sidang ajudikasi ini akan memasuki babak baru yaitu pemeriksaan setempat sebelum dilanjutkan para pihak menyampaikan kesimpulan secara lisan maupun tertulis. Kemudian sidang Ajudikasi dan Pembuktian ini akan ditutup dengan pembacaan putusan sidang ajudikasi dan pembuktian di persidangan berikutnya.
Sebelum sidang sengketa informasi dengan termohon Anton Minardi digelar, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di hari yang sama telah menyelesaikan empat register sengketa informasi. Empat register ini diajukan oleh DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat. Salah satu register yang diajukan pemohon berbadan hukum tersebut, yaitu Register 2638, dengan Termohon, Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah. Register ini memasuki tahap pembacaan putusan hasil mediasi. Sementara tiga register lainnya, satu diputus sela prematur dan dua lainnya memasuki tahap mediasi.
Sidang sengketa informasi Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan secara maraton hari ini diakhiri oleh Register 2468, antara Pemohon, Dedi Kurniawan berhadapan dengan Pemerintah Kota Bandung, terkait permohonan dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan PT Ginanjar dalam pengelolaan Pasar Gede Bage serta kerja sama pengelolaan sampah pasar dengan Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG). Untuk register 2468 Majelis memutuskan akan lanjut Pemeriksaan Awal ke dua (PA2).***
Komentar