TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Penindakan Pelanggaran (Tilang) manual akan diberlakukan pada 1 Juni 2023 mendatang Di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain di Tasikmalaya tilang menual juga akan dilaksanakan di Jawa Barat. Setelah cukup lama jajaran kepolisian tidak memberlakukan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna menyebut, pemberlakukan tilang manual sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat.
Dengan catatan untuk pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.
“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. Sementara untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis juga tetap diberlakukan,” kata Abdhi, Jumat (19/5/2023).
Dalam melakukan tilang manual ini, lanjut Abdhi, tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran.
“Untuk para petugas di lapangan ini, khsusus yang melakukan penindakan pelanggaran, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas,” katanya.
“Dan juga rekan-rekan dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang,” tambah dia.
Sehingga dengan begitu, kata Abdhi, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib.
“Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan dalam keterangan persnya, jika Polda Jawa Barat dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran bakal kembali menerapkan tilang manual. Kegiatan tersebut, bakal dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang.
“Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni,” ujar Kombes Ibrahim.
Ia menambahkan, tilang manual tersebut diberlakukan di 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.
“Tilang manual bakal diberlakukan serentak di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat,” ujarnya.***