KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Selama hampir 60 tahun siara televisi analog mengudara di langit Indonesia. Program Analog Switch Off (ASO) atau berpindahnya siaran analog menuju siaran televisi digital yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dimulai. Migrasi ini merupakan salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran Indonesia.
Kemenkominfo RI pun melakukan program migrasi ke siaran tv digital ini secara bertahap. Pemberhentian siaran TV Analog Tahap pertama telah dilakukan pada 30 April 2022, kemudian tahap kedua pada 25 Agustus, dan tahap ketiga paling lambat pada 2 November. Hal ini juga memenuhi amanat Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Apa saja perbedaan antara siaran tv analog dan siaran tv digital, berikut uraianya sebagaimana dikutip Redaksi Tugubandung.id dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jumat 10 Juni 2022.
Siaran TV Analog
- Terbatas menerima sinyal antena UHF yang berbentuk analog, sehingga rentan mengalami noise dan gangguan.
- Tergantung pada jarak stasiun pemancar televisi. Semakin jauh jarak stasiun pemancar dengan antena, makin lemah sinyal yang ditangkap.
- TV Analog identik dengan TV tabung, namun ada juga TV layar datar LCD/LED jadul
- TV analog membutuhkan bantuan STB agar bisa menangkap siaran digital.
- TV Analog tidak punya fitur canggih
- TV Analog punya ukuran terbatas, sehingga memiliki kualitas visual standar
Siaran TV Digital
- TV Digital mampu memproses sinyal dengan baik dari sinyal digital maupun analog
- TV Digital tidak bergantung pada jarak jauh-dekatnya dengan pemancar
- Smart TV masuk dalam kategori TV Digital
- TV Digital di Indonesia memiliki sistem pemancar DVB-T/T2
- TV Digital memiliki layanan interaktif dan jadwal acara yang telah dan akan disiarkan
- Gambar TV Digital lebih jernih karena memiliki bandwith yang luas. TV Digital mendukung kualitas gambar mulai dari High Definition (HD) hingga 4K
Dari catatan sejarah, perkembangan TV analog di negeri ini ditandai dengan dimulainya siaran perdana TVRI pada 17 Agustus 1962 yang diluncurkan untuk mensukseskan ASIAN Games di Jakarta. Kemudian, perkembangan TV analog berlanjut dengan lahirnya stasiun televisi kedua, yaitu RCTI pada tahun 1989. Hal ini menjadi tonggak mulai bermunculannya stasiun televisi milik swasta lainnya sampai saat ini.
Selaras dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog atau Program Analog Switch Off (ASO) telah berlangsung pada 30 April 2022. Penghentian TV Analog tahap I dimulai dari 3 wilayah siaran yang terdiri dari 6 kabupaten dan 2 kota. Kota dan kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia akan juga melaksanakan program ASO ini pada tahap berikutnya hingga batas akhir 2 November 2022 mendatang.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan televisi analog tabung untuk bisa menyaksikan siaran televisi digital harus menggunakan set top box (STB). STB digunakan pada televisi analog agar penggunanya dapat menonton siaran TV digital teresestrial gratis atau free to air.
Kelompok keluarga miskin, berhak mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital berdasarkan data yang telah disiapkan pemerintah. Lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing (MUX) akan memberikan menyalurkan set top box gratis yang sisanya dibantu oleh Kominfo.
Secara ringkas, berikut cara untuk mendapatkan siaran televisi digital
- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
- Untuk menangkap siaran digital, diperlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
- Pastikan televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
- Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka diperlukan dekoder set top box atau STB. Alat ini kan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital. ***