TUGUBANDUNG.ID – Setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Apakah Anda sudah mengetahui hal ini? Lantas, mengapa tanggal 9 Maret bisa ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional?
Penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahirnya komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan WR Supratman. Menurut berbagai data, ia lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Atas dasar pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013 menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, dan untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Meski sebenarnya, Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007 menetapkan tanggal lahir WR Supratman ternyata pada tanggal 19 Maret 1903. Keluarga WR Supratman menyetujui putusan pengadilan tersebut.
Pada intinya Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Diharapkan dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional menjadikan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air.
Selamat Hari Musik Nasional 2022, keragaman musik Indonesia adalah aset yang harus terus dikembangkan untuk mengiringi perjalanan bangsa ini menuju kemajuan dan kesejahteraan.***