TUGUBANDUNG.ID – Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19 telah terbit, Selasa (8/3/2022). Ketentuan naik kereta api itu berlaku mulai 9 Maret 2022.
Surat edaran itu mengatur ketentuan baru syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menuturkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Dengan berlakunya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
“Sejak berlakunya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 tidak berlaku,” katanya.
Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, namun PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan KAJJ bagi calon penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kepentingan medis khusus/komorbid dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 35.000.
Saat ini, terdapat delapan stasiun yang melayani layanan Antigen di area Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipeundeuy, Tasikmalaya, Banjar dan Ciamis.
Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah.
Dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta, seluruh area dan perangkat yang rentan sentuhan banyak orang bersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
Berikut ini persyaratan perjalanan menggunakan kereta api:
1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.