Menu

Mode Gelap

Feature · 9 Mar 2022 13:32 WIB ·

Inilah Ketentuan Naik Kereta Api Berlaku Mulai 9 Maret 2022

					Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121 Perbesar

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121

TUGUBANDUNG.ID – Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19 telah terbit, Selasa (8/3/2022). Ketentuan naik kereta api itu berlaku mulai 9 Maret 2022.

Surat edaran itu mengatur ketentuan baru syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menuturkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Dengan berlakunya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku.

“Sejak berlakunya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 tidak berlaku,” katanya.

Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, namun PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan KAJJ bagi calon penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kepentingan medis khusus/komorbid dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 35.000.

Saat ini, terdapat delapan stasiun yang melayani layanan Antigen di area Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipeundeuy, Tasikmalaya, Banjar dan Ciamis.

Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah.

Dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta, seluruh area dan perangkat yang rentan sentuhan banyak orang bersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

Berikut ini persyaratan perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PIK-R  Bukit Gado-Gado, Lumbung Literasi Digital dan Teladan Generasui Muda Indonesia

27 November 2024 - 17:56 WIB

Bisnis Employee Benefit Generali Indonesia Semakin Meningkat  

22 November 2024 - 08:53 WIB

Kang Rahmat Toleng: Pengawal Ketahanan Pangan Jawa Barat dari Tanah “Lumbung Padi” Karawang, Kini Menakhodai Komisi 1 DPRD Jabar

18 November 2024 - 11:06 WIB

Srikandi Gerindra di Komisi IV DPRD Jawa Barat; Prasetyawati Berjuang untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

18 November 2024 - 10:45 WIB

Teddy Rusmawan: Politisi PKS yang Menginspirasi

18 November 2024 - 10:33 WIB

Dr. H. Buky Wibawa Karya Guna, S.Pd, M.Si: Sosok Budayawan di Pucuk Pimpinan Parlemen Jawa Barat

12 November 2024 - 18:42 WIB

Trending di Feature