Menu

Mode Gelap

Feature · 9 Mar 2022 10:14 WIB ·

Masa Kontrak 319 PPPK Non-Guru Kota Bandung 3-5 Tahun

 Aparatur pemerintah daerah harus memiliki inisiatif dalam bekerja sesuai pokok dan fungsi tanpa harus menunggu perintah. Para PPPK yang dilantik menjadi bagian dari upaya tersebut. (Foto Misni | Prokopim) Perbesar

Aparatur pemerintah daerah harus memiliki inisiatif dalam bekerja sesuai pokok dan fungsi tanpa harus menunggu perintah. Para PPPK yang dilantik menjadi bagian dari upaya tersebut. (Foto Misni | Prokopim)

TUGUBANDUNG.ID – Pelantikan 319 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (9/3/2022). Plt. Wali Kota Yana Mulyana mengapresiasi dan mengucapkan selamat.

“Selamat bergabung kepada PPPK semoga dapat memberikan tenaga baru menumbuhkan budaya kerja yang lebih profesional dan produktif,” ucap Yana.

Menurutnya, PPPK pada jabatan fungsional memberikan arahan sebagai simbol pengikat pegawai ASN di lingkungan Pemkot agar dapat bekerja secara profesional sehingga membantu Pemkot Bandung meningkatkan kinerja pelayanan publik di kota Bandung.

Yana meyakini orang-orang terpilih memang sudah andal, memiliki kematangan intelektual dan integritas, serta kemampuan mengembangkan diri dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, pelantikan  319 P3K, 100 orang sebagai perwakilan.

Sedangkan 219 orang lainnya mengikuti pelantikan secara online secara hybrid.

“Para PPPK itu, 269 orang berada di Dinas Kesehatan, karena memang kebutuhan di kota Bandung untuk defisitnya banyak. Jadi petunjuk dari pimpinan untuk memenuhi kuota. Meskipun ada 50 orang itu sudah mulai ke perangkat perangkat daerah,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari sisi usia, dari Pemerintah Pusat tidak memberikan ruang cukup panjang.

“Rata-rata 5 tahunan, makanya mereka di kontrak per 1 Januari 2022 sampai Desember 2026. Untuk batasan usia pensiun, misalnya batas usia 58 tahun, misalnya ada yang usianya 55 tahun berarti hanya 3 tahun kontrak kerjanya,” imbuhnya.

Ia memastikan, akan ada penilaian kinerja rutin setiap tahun, kepada PPPK ini sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak dalam setiap tahun.

“Jadi di setiap tahun ada penilaian kinerja, kalau nanti terlihat tidak bagus, dalam hal ini pak wali kota, boleh memutus,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Langka dan Mengagumkan, Dua Pohon Karet Kebo Berumur Seabad Lebih di Selabintana Sukabumi

25 Agustus 2023 - 06:27 WIB

Stasiun Gubeng, Menghibur Calon Penumpang dengan Menghadirkan Langsung Awak Band

16 Agustus 2023 - 07:14 WIB

Telaga Ngipik Gresik, Semula Bukit Kapur untuk Bahan Baku Pabrik Semen Indonesia

11 Agustus 2023 - 20:46 WIB

Masjid Al-Mu’min Stasiun Bandung Resmi Berdiri Saat Pandemi Covid-19 dan Ekonomi Sulit

2 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Kisah Perubahan Rute Perjalanan Menyusul Peresmian Tol Cisumdawu dan Bandara BIJB

31 Juli 2023 - 09:59 WIB

Alun-Alun Kejaksan, Area Membahagiakan Warga Minus Wahana Permainan Anak-anak

22 Juli 2023 - 14:30 WIB

Trending di Feature