Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Mar 2023 12:23 WIB ·

Residivis Spesialis Curi Motor, Kembali Dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis Usai Beraksi

 AH (45) pelaku curanmor kembali berurusan dengan Polisi, setelah aksi mencuri motor di 11 TKP. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

AH (45) pelaku curanmor kembali berurusan dengan Polisi, setelah aksi mencuri motor di 11 TKP. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

CIAMIS, (TUGU BANDUNG).- Residivis Curanmor kembali dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis. Pelaku berinisial AH (45) warga asal Desa Linggasari, Ciamis diamankan di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.

“Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor, dia beroperasi seorang diri dan ditangkap atas pelaporan salah seorang korban,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam gelar perkara Kamis (2/3/2023).

Pelaku, kata Tony, sejak keluar dari tahanan kembali melakukan aksinya mencuri motor. A<span;>ksinya tersebut sejak Desember 2022 hingga Februari 2023 dengan menggunakan kunci  T.

“Penangkapan ini sebagai salah satu Ops Jaran Lodaya 2023. Pelaku sempat kabur saat dilalukan penangkapan di desa Kertahayu,” katanya.

Selain mengamankan residivis dengan kasus yang sama itu, lanjut Tony, dari hasil pengembangan ada 11 titik TKP dalam aksi kejahatanya. Tiga TKP pelaku beraksi di Ciamis dan delapan TKP di Tasikmalaya.

“Sebanyak 14 unit motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023,” katanya.

“Dan sisanya masih terus kita dalami. Kemungkinan akan berkembang lagi, karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor,” sambungnya.

Tony menyebut, terkait 14 kendaraan yang dicuri, jika ada warga masyarakat yang merasa kehilangan ataupun menjadi korban curanmor, bisa langsung mendatangi Mako Polres Ciamis untuk dipinjamkam sementara kendaraan yang menjadi barang bukti sampai selesai hasil persidangan. Setelah itu pemilik bisa membawa motornya.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.

“Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita