CIAMIS, (TUGU BANDUNG).- Residivis Curanmor kembali dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis. Pelaku berinisial AH (45) warga asal Desa Linggasari, Ciamis diamankan di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.
“Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor, dia beroperasi seorang diri dan ditangkap atas pelaporan salah seorang korban,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam gelar perkara Kamis (2/3/2023).
Pelaku, kata Tony, sejak keluar dari tahanan kembali melakukan aksinya mencuri motor. A<span;>ksinya tersebut sejak Desember 2022 hingga Februari 2023 dengan menggunakan kunci T.
“Penangkapan ini sebagai salah satu Ops Jaran Lodaya 2023. Pelaku sempat kabur saat dilalukan penangkapan di desa Kertahayu,” katanya.
Selain mengamankan residivis dengan kasus yang sama itu, lanjut Tony, dari hasil pengembangan ada 11 titik TKP dalam aksi kejahatanya. Tiga TKP pelaku beraksi di Ciamis dan delapan TKP di Tasikmalaya.
“Sebanyak 14 unit motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023,” katanya.
“Dan sisanya masih terus kita dalami. Kemungkinan akan berkembang lagi, karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor,” sambungnya.
Tony menyebut, terkait 14 kendaraan yang dicuri, jika ada warga masyarakat yang merasa kehilangan ataupun menjadi korban curanmor, bisa langsung mendatangi Mako Polres Ciamis untuk dipinjamkam sementara kendaraan yang menjadi barang bukti sampai selesai hasil persidangan. Setelah itu pemilik bisa membawa motornya.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.
“Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan,” pungkasnya.***