Menu

Mode Gelap

Diskursus · 18 Mei 2022 05:21 WIB ·

Rawan Pangan atau Rawan Daya Beli?

 Rawan Pangan atau Rawan Daya Beli? Perbesar

Oleh Entang Sastraatmadja*

KERAWANAN pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.

Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena, pertama, tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; kedua, tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; ketiga, tidak tercukupi nya pangan untuk kehidupan yang produktif setiap individu.

Di negara kita, mesti nya tidak perlu terjadi rawan pangan. Indonesia adalah negeri yang subur. Koes Plus lewat lagu nya Kolam Susu malam menyebut “tongkat dan kayu jadi tanaman”. Ini menggambarkan betapa subur nya Tanah Merdeka. Jadi, suatu hal yang tidak masuk akal sehat lagi, bila ada warga bangsa yang rawan pangan.

Jika demikian, bukankah yang sedang terjadi adalah rawan daya beli masyarakat? Bahan pangan apa pun tersedia di negeri ini. Apakah pangan yang diimpor atau pun yang dihasilkan para petani di dalam negeri. Selama kita memiliki kemampuan untuk membelinya, maka akan kita dapatkan pangan itu.

Atas gambaran yang seperti ini, sebenar nya di negara kita, pangan selalu ada dan tersedia. Kita tidak pernah kekurangan pangan. Mau bahan pangan apa pun tentu dapat kita nikmati. Yang tidak ada justru daya beli rakyat untuk memperoleh pangan itu sendiri. Ini yang perlu pemikiran cerdas dan menjadi bahan diskusi yang cukup hangat.

Karena daya beli yang lemah, sebagian besar warga bangsa tidak mampu mendapatkan bahan pangan tambahan. Salah satu penyebabnya, karena uang yang dimilikinya, hanya cukup untuk membeli bahan pangan pokok saja. Mereka tidak mampu membeli sayur atau buah-buahan. Dengan demikian, suasana yang terjadi di masyarakat, bukannya rawan pangan tapi rawan daya beli.

Masa Pandemi Covid-19 yang hingga sekarang masih terus berlangsung, tentu membuat kehidupan masyarakat jadi terganggu. Perekonomian nasional pun menjadi terseok-seok. Pertumbuhan yang dirancang hampir tidak tercapai. Struktur ekonomi bangsa seperti yang porak-poranda.

Geliat ekonomi tidak terjadi. Ekonomi masyarakat betul-betul terganggu. Pengangguran meningkat. Bahkan Pemerintah, terpaksa melakukan refokusing anggaran pembangunan nya. Sektor pertanian sendiri, hampir 30% anggaran nya direfokusing untuk menjaga stabilisasi perekonomian bangsa.

Untungnya, Pemerintah cukup sigap dengan mengucurkan bantuan sosisl (Bansos) kepada masyarakat yang berhak menerima nya. Daya beli masyarakat yang kian melemah, dengan adanya Bansos menjadi terdongkrak, sehingga kelesuan ekonomi dapat ditingkatkan lagi.

Terbayang, bila Pemerintah tidak secepat nya menggelontorkan Bansos, apa jadinya kehidupan masyarakat di lapangan. Mereka pasti akan semakin terpuruk kehidupan nya. Cepat tanggap itu penting, manakala bangsa kita dilanda bencana kemanusiaan yang banyak mengambil korban nyawa manusia.

Rawan pangan dan rawan daya beli merupakan kondisi yang sangat tidak diharapkan. Ke dua hal tersebut tidak perlu terjadi di negara kita. Kenapa harus sampai rawan pangan di negeri yang berlimpah sumber bahan pangannya? Selama pengelolaan pangan dilakukan secara profesional, tidak mungkin kita akan mengalami rawan pangan.

Hal ini bisa saja terjadi, jika kita tidak memiliki kelembagaan pangan secara nasional yang bertanggungjawab terhadap pembangunan pangan secara utuh, holistik dan komprehensif. Tapi, cerita nya akan menjadi lain, sekira nya kita sudah memiliki Badan Pangan Nasional.

Artinya, walau kita harus menanti dengan waktu hampir 9 tahun sejak UU Pangan dilahirkan, akhir nya kelembagaan pangan tingkat nasional dibentuk Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Hadirnya Badan Pangan Nasional, diharapkan dapat mewujudkan pembangunan pangan yang lebih berkualitas.

Badan Pangan Nasional dituntut untuk menjadi “koordinator” yang handal dalam merumuskan dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan monev pembangunan pangan bersama Kementerian/Lembaga terkait serta dengan Daerah, baik Provinsi mau pun Kabupaten/Kota.

Memang berbeda antara rawan pangan dan rawan daya beli. Di negeri ini, golongan masyarakat yang sering dihadapkan kepada masalah rawan daya beli adalah mereka yang terkategorikan masyarakat menengah ke bawah atau mereka yang tidak berpenghasilan tetap. Rawan daya beli sendiri lebih banyak dipengaruhi oleh banyak faktor.

Adanya bencana kemanusiaan seperti Covid-19, jelas akan menurunkan daya beli masyarakat. Mengapa hal ini dapat terjadi? Salah satu sebab nya, sergapan Covid-19 telah merontokan kehidupan ekonomi rakyat. Otomatis, penghasilan nya terganggu. Karena penghasilan nya melorot otomatis kemampuan daya belinya jadi melemah.

Kini akar masalah nya sudah mulai tergambarkan. Rawan pangan dan rawan daya beli bukanlah hal yang patut dibanggakan kehadirannya. Justru sebaliknya, kita harus menendang jauh-jauh dari kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

*Penulis adalah Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mandatori Seputar Pansus Haji 2024

16 Juli 2024 - 18:00 WIB

Sekjen PA GMNI Abdy Yuhana Sebut Konsepsi Bernegara Oase Bagi Indonesia Raya

1 Juni 2024 - 09:34 WIB

Prabowo Presiden: Selamat Datang Orde Baru & Selamat Tinggal Reformasi!

6 Mei 2024 - 08:18 WIB

PERLUKAH TEMPO MEMINTA MAAF?

26 Maret 2024 - 21:14 WIB

Mengkaji Ulang Pilpres dan Pilkada oleh Legislatif

16 Februari 2024 - 20:04 WIB

Mengungkap Terasi Udang Warisan Kuliner Indonesia

9 Februari 2024 - 11:00 WIB

Trending di Diskursus