Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Mar 2023 17:49 WIB ·

Pj Walikota Tasikmalaya Akan Tunjuk Plh Bappelitbangda, Jika Mengganggu Kinerja

 Pemkot Tasikmalaya Kota nampak sepi dari aktivitas setelah adanya penangkapan pejabat teras yang tersandung narkoba. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Pemkot Tasikmalaya Kota nampak sepi dari aktivitas setelah adanya penangkapan pejabat teras yang tersandung narkoba. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG). – Jika mengganggu pekerjaan disaat menjalani proses hukum, dimana Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya tersandung kasus narkoba.

Pj Walikota Tasikmalaya akan menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Bappelitbangda. Sehingga kegiatan atau pekerjaan pada instansi tersebut tetap berjalan.

Pj Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengatakan pihaknya, masih menunggu hasil dari pemeriksaan polisi. Terkait dengan mencuatnya kasus penangkapan Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya oleh Polda Jabar. Dimana pejabat teras itu setelah hasil pemeriksaan positif sabu.

Selain itu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan pemeriksaan polisi. Ia menyebut jika pada perjalanan pemeriksaan atau proses hukum ini mengganggu pekerjaanya. Maka pihaknya akan segera melakukan penunjukan pejabat pelaksana harian (Plh) Bappelitbangda.

“Masih menunggu hasil kepastiannya, mari kita hormati proses hukumnya,” ungkap Cheka saat dimintai keterangan di halaman Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (17/3/2023).

Ia menyebut, pihaknya baru mengetahui kasus itu pada tadi malam. Sampai saat ini masih menunggu hasil proses hukum. Sehingga tidak menduga-duga.

“Kita akan tunjuk pelaksana harian. Jika nanti terbukti dan pekerjaannya terganggu. Sehingga kegiatan atau kinerja Bappelitbangda tetap berjalan,” katanya.

Sementara pihaknya akan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku. Mengenai sanksi terhadap AA yang notabene adalah sebagai ASN yang tersandung kasus narkoba.

Sudah jelas bahwa AA sebagai ASN akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Akan tetapi, pihaknya akan tetap menunggu hasil dari pemeriksaan dan proses hukum terlebih dahulu.

“Dimana dalam aturan ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Nah untuk kasus ini masuk dalam katagori sanksi mana. Saya harus melalukan pendalaman dulu terkait atauran kepegawaianya,” katanya.

Cheka menambahkan, ASN terutama di lingkup Pemkot Tasikmalaya. Agar tidak terjebak dalam lingkaran kasus peredaran dan penggunaan narkoba dan atas peristiwa ini agar menjadi pelajaran bagi semua.

“Ada 7.000 pegawai di Pemkot Tasikmalaya jangan sampai terjerumus narkoba. <span;>Ini harus menjadi hikmah, tidak ada untungnya bagi ASN, jauhi narkoba dan kita fokus kerja,” ujarnya.***

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita