TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Seorang perempuan tomboy kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap perempuan tomboy itu membawa 24 paket siap edar.
Pengedar diketahui berinisial NS alias Ica (29) warga Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, usai dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang perempuan pengedar sabu – sabu saat hendak mengantarkan barang haram itu ke pemakai.
“Tersangka merupakan seorang perempuan dengan tampilan tomboy. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi 24 paket plastik bening berisi sabu sabu siap edar,” katanya, Senin (6/3/2023).
Selain, ungkap Ikhwan, sabu dengan berat 12,74 gram juga diamankan timbangan digital dan satu unit hp sebagai barang bukti yang digunakan untuk transaksi.
Dikatakanya, bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus ganja pada tahun 2012 lalu, divonis lima tahun penjara dan baru bebas tahun 2017.
“Kami sudah amankan seorang perempuan pengedar 12,4 gram sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Ia menyebut, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus ganja 1 kg di tahun 2012 lalu ini, ditangkap di kamar kontrakannya berikut barang bukti sabu-sabu dalam sebuah dompet yang disembunyikan di tas.
Dari pengakuannya, kata dia, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial E, warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Tersangka, lanjut dia, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun.***