Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Mar 2023 17:04 WIB ·

Perempuan Pengedar Sabu, Residivis Kasus Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

 Barang bukti 24 paket sabu-sabu siap edar diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Barang bukti 24 paket sabu-sabu siap edar diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Seorang perempuan tomboy kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap perempuan tomboy itu membawa 24 paket siap edar.

Pengedar diketahui berinisial NS alias Ica (29) warga Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, usai dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang perempuan pengedar sabu – sabu saat hendak mengantarkan barang haram itu ke pemakai.

“Tersangka merupakan seorang perempuan dengan tampilan tomboy. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi  24 paket plastik bening berisi sabu sabu siap edar,” katanya, Senin (6/3/2023).

Selain, ungkap Ikhwan, sabu dengan berat 12,74 gram juga diamankan timbangan digital dan satu unit hp sebagai barang bukti yang digunakan untuk transaksi.

Dikatakanya, bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus ganja pada tahun 2012 lalu, divonis lima tahun penjara dan baru bebas tahun 2017.

“Kami sudah amankan seorang perempuan pengedar 12,4 gram sabu-sabu siap edar,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaku yang juga merupakan  seorang residivis kasus ganja 1 kg di tahun 2012 lalu ini, ditangkap di kamar kontrakannya berikut barang bukti sabu-sabu dalam sebuah dompet yang disembunyikan di tas.

Dari pengakuannya, kata dia, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial E, warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Tersangka, lanjut dia, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun.***

Artikel ini telah dibaca 116 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita