KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – DPRD Kota Bandung mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., regulasi tersebut kini tengah dibahas secara intensif.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menyebut, langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait berbagai fenomena di ruang publik. Ia mengungkapkan, terdapat dua indikator utama yang menjadi perhatian dewan, yakni kenaikan angka kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir serta munculnya perilaku yang dinilai tidak sesuai norma.
“Kami melihat banyak keluhan masyarakat. Indikatornya jelas, angka HIV meningkat. Di sisi lain, di lapangan juga muncul berbagai perilaku yang dinilai tidak sesuai norma,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan raperda telah berjalan dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai leading sector, serta sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan lain yang terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak semata berorientasi pada penindakan, melainkan lebih mengedepankan langkah preventif.
“Kita jangan hanya mengobati. Harus ada langkah preventif agar masyarakat tidak sampai melakukan perilaku berisiko,” katanya.
Dalam draf yang dibahas, peran dinas terkait serta aparat penegak perda akan diperjelas. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung direncanakan memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan hingga penghentian kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan, khususnya di ruang publik.
“Kalau masih tahap awal, bisa dilakukan penghentian dan pembinaan. Tapi jika sudah masuk ranah pidana, tentu dilimpahkan ke kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan pelaku usaha dan pengelola ruang publik. Tempat usaha seperti restoran atau kafe diminta tidak memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan aturan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.
Sosialisasi menjadi bagian penting dalam implementasi perda ini. DPRD meminta dinas terkait menggencarkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami batasan perilaku yang diperbolehkan.
Ia berharap raperda tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif di lapangan.
“Jangan sampai perda hanya jadi dokumen. Harus aplikatif, mudah dipahami, dan bisa dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, DPRD berharap masyarakat memiliki kepastian mengenai batasan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus tercipta ketertiban di ruang publik Kota Bandung. (NA)***







Komentar