KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, mengatakan proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.
Dalam rancangan aturan tersebut, Bab III secara khusus mengatur penyelenggaraan ketertiban umum yang mencakup 12 aspek. Di antaranya meliputi ketertiban lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau dan fasilitas umum, sungai dan drainase, usaha tertentu, pedagang kaki lima, reklame, hingga penataan ruang.
Andri menjelaskan, sejumlah materi yang telah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan dijadwalkan kembali pada 3 Februari 2026, sementara delapan aspek lainnya masih membutuhkan pendalaman agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mudah diterapkan di lapangan.
“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.
Pembahasan raperda ini turut melibatkan berbagai pihak, antara lain Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses penyusunan dilakukan secara hati-hati serta terbuka terhadap berbagai masukan.
Andri berharap regulasi yang tengah disusun tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus realistis untuk diterapkan.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya. (NA)***










Komentar