KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi yang dibahas dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan akan menjadi perda baru.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, materi yang diubah ternyata melebihi 50 persen sehingga substansinya dinilai sudah tidak relevan jika hanya disebut revisi.
“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, maka perlu penyesuaian. Akhirnya raperda ini bukan lagi sekadar perubahan,” ujarnya.
Ia memaparkan, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan raperda tersebut. Pertama, penguatan dan penataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan serta pendaftaran resmi.
Menurut Iman, sesuai aturan pemerintah pusat, perizinan LKS dapat diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru ini, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan.
Poin kedua mengatur tentang pengumpulan uang dan barang (PUB), sementara poin ketiga berkaitan dengan undian gratis berhadiah (UGB).
Ia menegaskan, penggalangan dana yang bersifat spontan di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah tidak memerlukan izin khusus. Namun, jika kegiatan tersebut melibatkan figur publik dan menjangkau lintas daerah—terutama melalui media sosial—maka wajib melapor dan mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tegasnya.
Dalam rangka memperkaya materi regulasi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati bahwa perda lama akan dicabut dan diganti dengan regulasi baru.
Saat ini, proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.
“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkasnya. (NA)***













Komentar