DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Masyarakat

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (17/6/2026). Regulasi tersebut disusun sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai dampak sosial, kesehatan, dan keluarga yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan lahirnya perda tersebut didorong oleh meningkatnya berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, mulai dari kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan yang tidak direncanakan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual.

Menurut Radea, kondisi tersebut membutuhkan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan agar upaya pencegahan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu menyentuh akar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah membawa banyak manfaat, namun di saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru. Akses informasi yang semakin terbuka membuat berbagai konten dan informasi terkait perilaku seksual berisiko dapat dengan mudah diakses, termasuk oleh anak-anak dan remaja.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap perubahan sosial yang terjadi. Karena itu diperlukan langkah yang terukur untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda sekaligus menjaga ketahanan sosial masyarakat,” ujar Radea.

Menurutnya, dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, budaya, agama, dan etika yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Kota Bandung.

Risiko yang muncul antara lain meningkatnya penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat secara luas.

Meski demikian, Radea menegaskan bahwa perda yang telah disahkan bukan ditujukan untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga.

Ia juga memastikan perda tersebut tidak memuat ketentuan pidana baru. Fokus utama regulasi diarahkan pada langkah-langkah pencegahan, edukasi, pembinaan, rehabilitasi, pengawasan, serta penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

“Kami ingin masyarakat memperoleh pemahaman yang benar, mendapatkan akses terhadap layanan yang dibutuhkan, serta hidup dalam lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat dan bertanggung jawab,” katanya.

Penyusunan perda dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diterima menjadi bagian dari penyempurnaan substansi regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bandung.

Setelah perda disahkan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bandung segera menyusun aturan pelaksana, melakukan sosialisasi secara luas, serta menyiapkan dukungan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.

Radea menekankan keberhasilan perda tersebut membutuhkan dukungan seluruh unsur pentahelix, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media massa, hingga masyarakat.

Menurutnya, perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang yang bertujuan menjaga kualitas generasi penerus sekaligus memperkuat fondasi masyarakat Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.

“Kami berharap perda ini dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan Kota Bandung yang lebih sehat, kuat secara sosial, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya,” pungkasnya. (NA)***

Komentar