Menu

Mode Gelap

Diskursus · 19 Mei 2022 08:43 WIB ·

Menimbang Maslahat dan Mafsadatnya Sistem Demokrasi

 Menimbang Maslahat dan Mafsadatnya Sistem Demokrasi Perbesar

Oleh H. Ijang Faisal*

BAGI cendekiawan Karl Popper, sistem demokrasi menjadi unik sekaligus menarik karena sirkulasi kepemimpinan jauh berbeda dengan kediktatoran atau tirani; Kekuasaan dipergilirkan secara elegan melalui pemilu, tanpa perlu revolusi berdarah-darah. Demikian pula dengan artikulasi aspirasi, yang mana kekuasaan tertinggi dalam demokrasi terletak pada rakyat yang memiliki hak perorangan dalam memilih wakil mereka di semua strata kepemimpinan pemerintahan.

Visualisasi Demokrasi di Indonesia.*

Merujuk pada sejumlah negara yang masih menerapkan sistem kekuasaan dipegang individu dari turunan keluarga seperti monarki absolute (seperti di Timur Tengah dan Afrika), suara satu orang petani dalam sistem demokrasi akan setara dengan suara satu orang guru besar. Sungguh mengagungkan sisi humanisme universal!

Persoalannya, jika memang konsep ini ideal, mengapa demokrasi di tanah air tak otomatis memberi faedah massif dan berkelanjutan pada rakyat negeri ini? Dalam contoh kecil, malah negeri monarki yang meniadakan usulan masyarakat, malah hidup lebih makmur.

Maka itu, penulis berusaha mereflesikan sistem demokrasi Indonesia mutakir dengan melihat fundamen keberadaannya, terutama dari sisi masalah & mafsadat-nya. Terdapat tiga poin maslahat yang bisa kita rasakan bersama. Pertama, demokrasi hadir dengan esensi utama melindungi kepentingan rakyat. Tepatnya melindungi kekuasaan yang sesungguhnya terletak di tangan orang-orang yang mewakili rakyat banyak. Para wakil rakyat dipilih dan harus bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Dengan cara ini, kepentingan sosial, ekonomi, dan politik rakyat menjadi lebih terjamin di bawah demokrasi.

Kedua, karena merujuk prinsip kesetaraan sebagaimana dibahas di prolog tadi, maka semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum. Rakyat memiliki hak sosial, politik dan ekonomi yang sama dan negara tidak boleh membedakan warga negara atas dasar kasta, agama, jenis kelamin, atau kepemilikan.

Implikasinya, demokrasi juga menjadi sekolah pendidikan politik bagi rakyat karena rakyat terdorong mengambil bagian dalam urusan negara. Khususnya saat pemilihan umum, partai politik mengusulkan kebijakan dan program untuk dinilai oleh rakyat. Hal ini pada akhirnya menciptakan kesadaran politik di kalangan masyarakat. Harapannya, casa ini akan membantu membentuk rakyat menjadi warga negara yang baik. Sebab, demokrasi menciptakan lingkungan yang tepat untuk pengembangan kepribadian, atau singkatnya rakyat dilatih memahami hak dan kewajiban mereka.

Ketiga, mengutamakan opini publik. Pemerintahan demokrasi didasarkan keinginan publik dan tidak didasarkan ketakutan pada penguasa. Hal ini terjadi karena demokrasi berdiri di atas konsensus, bukan pada kekuasaan. Maka itu, pemerintahan selayaknya berjalan stabil karena didasarkan pada dukungan publik, sehingga sangat minim peluang revolusi/ pemberontakan rakyat. Jika wakil rakyat, sekalipun Presiden tidak bekerja dengan baik, para wakil tidak dipilih lagi dalam pemilu berikutnya bukan dipaksa lengser dengan adu urat dan otot yang merugikan.

Dari sisi mafsadat, juga terdapat tiga poin catatan demokrasi. Pertama, lebih menekankan pada kuantitas daripada kualitas. Partai mayoritas sekalipun minim kualitas pemikiran memiliki wewenang memegang pemerintahan. Selain itu, orang yang tidak memiliki kecerdasan, visi dan korup bisa saja terpilih menjadi penyelenggara negara.

Otomatis, terbuka peluang besar pemerintahan dilakukan oleh orang tidak kompeten namun lihai berpolitik. Segerombolan pelaku money politic dapat mengumpulkan suara guna mendapatkan kekuasaan dalam demokrasi. Hasilnya, demokrasi dijalankan oleh orang-orang tuna akhlak.

Paralel hal itu, demokrasi modern pada kenyataannya bersifat kapitalistik. Pemilu dilakukan dengan uang, para calon kaya dapat membeli suara. Pada akhirnya, rakyat mendapatkan pemerintahan plutokrasi yang berbaju demokrasi. Bahkan, pada kondisi ini, orang kaya menguasai media untuk keuntungan mereka sendiri. Kepentingan pemilik modal bisa saja mempengaruhi keputusan politik yang diambil pemerintah, sehingga menghasilkan pemerintahan oligarki.

Visualisasi Oligarki Pemilu.*

Mafsadat yang kedua, sangat mudah berpotensi menurunkan standar moral. Satu-satunya tujuan kandidat adalah memenangkan pemilihan. Kekuatan otot dan uang bekerja bahu-membahu untuk memastikan kemenangan seorang kandidat. Dengan demikian, moralitas adalah korban pertama dalam pemilu. Secara paralel, demokrasi pun bisa terjerumus pada pemborosan waktu dan sumber daya. Banyak uang yang dihabiskan selama pemilu dan saat menyusun regulasi. Belum tentu hasilnya dapat dirasakan sebanding oleh masyarakat.

Dan mafsadat yang ketiga, potensi hadirnya bagi kekuasaan dan kediktatoran mayoritas. Saat tidak ada partai yang manjadi mayoritas mutlak, pemerintahan koalisi harus dibentuk. Koalisi partai politik dengan pembagian kekuasaan hanya merupakan perkawinan semu. Setiap kali terjadi benturan kepentingan, koalisi hancur dan pemerintahan runtuh. Dengan demikian, pemerintah stabil yang menyejahterakan warga di bawah nama demokrasi bisa sulit dicapai.

Demokrasi juga dikritik karena menjadi legitimasi kediktatoran mayoritas. Mayoritas diharuskan melindungi kepentingan minoritas tetapi dalam praktiknya tidak selalu demikian. Mayoritas setelah mendapatkan kesuksesan saat pemilu terkadang melupakan minoritas dan menjalankan pemerintahan sesuai kehendak mereka sendiri. Apalagi jika sudah menyangkut kepentingan partai politik. Partai politik memang bertujuan merebut kekuasaan dengan cara sah. Namun terkadang, anggota partai politik lebih mendahulukan kepentingan partai dibanding kepentingan negara.

Penulis menilai bahwa maslahat dan mudhorot-nya sama kuatnya terjadi di negeri ini. Sebagai sebuah produk manusia, inilah khittah demokrasi yang memang tidak sempurna. Maka itu, bukan demokrasinya yang harus dihilangkan, namun perlu disempurnakan.

Ikhtiar itu bisa diawali dengan berusaha menghilangkan budaya politik feodal dan komunalistik yag membuat pelaku politik praktis memperjuangkan kepentingan konstituennya didasarkan pada penilaian yang subjektif ketimbang objektif. Lalu, otoritarianisme mayoritas terus direduksi dengan kembali ke spirit mufakat dari Pancasila, sehingga pembuatan kebijakan publik tidak selalu diserahkan ke mekanisme pasar politik.

Dan terakhir, adalah merevitalisasi serta menegakkan ideologi partai-partai di Indonesia yang lebih mengutamakan pertimbangan pragmatis dan jangka pendek, yaitu memenangkan kontes politik. Kembalikan fungsi ideal partai sebagai penghubung antara negara dan rakyat, bukan terus menerus menjadi sarana pengumpul suara dan dana. Jika tujuan partai ini terus terjadi, maka sesungguhnya kerugian demokrasi yang terus kita tuai. Waspada!***

*Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mandatori Seputar Pansus Haji 2024

16 Juli 2024 - 18:00 WIB

Sekjen PA GMNI Abdy Yuhana Sebut Konsepsi Bernegara Oase Bagi Indonesia Raya

1 Juni 2024 - 09:34 WIB

Prabowo Presiden: Selamat Datang Orde Baru & Selamat Tinggal Reformasi!

6 Mei 2024 - 08:18 WIB

PERLUKAH TEMPO MEMINTA MAAF?

26 Maret 2024 - 21:14 WIB

Mengkaji Ulang Pilpres dan Pilkada oleh Legislatif

16 Februari 2024 - 20:04 WIB

Mengungkap Terasi Udang Warisan Kuliner Indonesia

9 Februari 2024 - 11:00 WIB

Trending di Diskursus