Menu

Mode Gelap

Feature · 19 Mei 2022 09:39 WIB ·

PT KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang KA Menggunakan Masker

 PT KAI memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19. (Foto: Apun).* Perbesar

PT KAI memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19. (Foto: Apun).*

TUGUBANDUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api. Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat,” jelas Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho.

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI juga memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Donda.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang baik, pelanggan KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Desa Wisata Penyangga Perekonomian Warga Wilayah Borobudur, Desa di Priangan Timur Bisa Mencontoh Pola Pengembanganya

28 September 2024 - 07:56 WIB

Menavigasi Dinamika dan Arah Jurnalisme di Era Digital

7 September 2024 - 10:44 WIB

Membersamai di 33 Tahun JNE, Kekuatan Perempuan Membagi Waktu pada Inovasi Lebih Pagi

31 Juli 2024 - 05:48 WIB

33 Tahun Hadir Menjadi Mitra, Pengiriman Perorangan Maupun Pelaku UMKM Jelas JNE Lebih Unggul

30 Juli 2024 - 18:47 WIB

Herman Suryatman, Kebermanfaatan Keterbukaan Informasi untuk Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat

11 Juli 2024 - 10:13 WIB

Pebulutangkis Spidernoy Ingin Membangun Masjid

23 Juni 2024 - 12:49 WIB

Trending di Feature