TUGUBANDUNG.ID – Pasca Cuti Bersama Hari Raya Indul Fitri 1443 Hijriah, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menggelar sidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) untuk dua belas register selama dua hari, Rabu-Kamis (18-19/5) bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung.
Agenda sidang sengketa informasi pertama dibuka dengan sidang mengenai hilangnya uang gaji pemohon informasi di salah satu rekening bank nasional tanpa sepengetahuannya, sidang tersebut merupakan sidang lanjutan karena sidang sebelumnya sempat tertunda dengan alasan ketidakhadiran dari pihak termohon.
Febrianto “korban” yang menjadi Pemohon didampingi kuasa hukumnya, Alfons Bersandy, S.H. (law office) dengan nomor register 1986/KI1/PSI/KI-JBR/I/2022 hadir dalam persidangan tersebut. Informasi yang diminta mengenai keterangan resmi dari pihak termohon Bank BRI berkenaan dengan berkurang atau hilangnya uang gaji atas nama Febriantoro tanpa sepengetahuan pemilik rekening di BRI Kantor Cabang Cikarang.
Sidang kedua sengketa informasi tersebut dengan agenda Pemeriksaan Awal 2 (PA 2). Persidangan dihadiri kedua belah pihak, tetapi setelah Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan, menyimpulkan bahwa sengketa tersebut bukan merupakan kewenangan Komisi Informasi Jawa Barat, sehingga dilimpahkan ke Komisi Informasi Pusat.
Agenda selanjutnya, Sidang Pembacaan Putusan (SPP) dengan nomor register 1980/KA15/PSI/KI-JBR/XII/2021 antara Dewan Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN RI) terhadap termohon Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian dengan pokok informasi yang diminta mengenai Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan.
Sidang ketiga dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Awal 2 (PA 2) antara Ali Mukmin dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Pendidikan dengan nomor register 1983/KA4/PSI/KI-JBR/XII/2021. Adapun pokok informasi yang diminta yaitu mengenai laporan keuangan dan juga informasi mengenai dokumen-dokumen terkait, tetapi pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya agenda sidang Pemeriksaan Awal 1 (PA 1) dengan nomor register 2000/KA40/PSI/KI-JBR/II/2022 atas nama pemohon Warno Suwira terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Kecamatan Cikarang Barat. Pokok informasi yang diminta Warno Suwira yaitu mengenai Program dan/ atau Kegiatan yang sedang dijalankan dalam Lingkup Badan Publik.
Sidang pada Rabu (18/5) ditutup dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal 1 (PA 1) antara Lukman Nurhakim terhadap Pemerintah Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin Kab Bekasi dengan nomor register 2015/KB1/PSI/ KI-JBR/III/2022. Sidang tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dan juga Sidang Ajudikasi Pembuktian 1 (SAP 1) antara Budi Ripa terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Bekasi dengan nomor register 1949/KA39/PSI/ KIJBR/VIII/ 2021 dengan nomor pokok informasi yang diminta mengenai Peraturan Desa, Data Pebendaharaan atau Inventaris dan Laporan
Sidang sengketa informasi Komisi Informasi Jawa Barat dilanjutkan Kamis (19/5). Sidang pertama dibuka dengan agenda Sidang Penyelesaian Sengketa (SPP) antara Ibrahim sebagai pemohon terhadap Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat dengan nomor register 1975/PF5/PSI/KI-JBR/XI/2021. Adapun pokok informasi yang diminta mengenai Informasi Prosedur di Badan Publik dan Pelayanan Informasi Publik.
Kedua, nomor register 2044/KA23/PSI/ KI-JBR/IV/2022 antara LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan agenda Pemeriksaan Awal 1 (PA 1) dengan informasi yang diminta Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan.
Selanjutnya, sidang Pemeriksaan Awal 2 (PA 2) nomor register 2012/KA17/PSI/KI-JBR/II/2022 LSM BAKORNAS antara BAKN (Badan Anti Korupsi Nasional) dengan Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sidang nomor register 2013/KA3/PSI/KI-JBR/III/2022 antara DPP LSM Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) dengan Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan informasi yang diminta mengenai Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan dan Program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam Lingkup Badan Publik.
Sidang selanjutnya, nomor register 2003/KB1/PSI/KI-JBR/II/2022 antara pemohon atas naman Yuliana Efendi dengan agenda Pemeriksaan Awal 1 (PA 1) terhadap Pemerintah Desa Margamulya Pemdesa Margamulya Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut dengan informasi pokok yang diminta mengenai Informasi Peraturan, Keputusan dan/ atau kebijakan yang mengikat dan/ atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik.
Terakhir, agenda sidang pada Kamis (19/5) ditutup dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan (SPP) dengan nomor register 1978/KF5/PSI/KI-JBR/XI /2021 antara Anton Wihartono dengan kuasa hukum Gunawan & Partners Advocates & Legal Consultans (Kantor Hukum) terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Adapun, pokok informasi yang diminta yaitu mengenain Penjelasan berupa riwayat kepemilikan tanah atas SHM No. 4464, 4465 dan SHM No.4466/Nagasari. ***