Menu

Mode Gelap

Diskursus · 3 Jul 2023 21:24 WIB ·

Membongkar Gunung Es Kekerasan Seksual: Keterbukaan Sebagai Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus UPI

 Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber foto: Rappler.com).* Perbesar

Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber foto: Rappler.com).*

Oleh Hani Yulindrasari, PhD*

KEKERASAN seksual merupakan fenomena gunung es. Angka yang dapat diakses dalam laporan-laporan Komnas Perempuan, laporan SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan sumber data lainnya hanyalah angka yang dilaporkan. Jumlah kejadian yang sesungguhnya tidak diketahui.

Seringkali sedikitnya angka laporan kekerasan seksual membuat isu ini diabaikan dan dianggap tidak penting, padahal dampak kekerasan seksual yang dialami oleh korban bisa sangat melumpuhkan korban dan keluarga secara fisik maupun psikologis. Gunung es kekerasan seksual perlu dibongkar untuk menyadarkan masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah isu yang perlu diperhatikan.

Hani Yulindrasari, PhD.*

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Sejak September 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memiliki peraturan menteri yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sejak itu, setiap perguruan tinggi di bawah naungan Kemdikbudristek diwajibkan memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS). Satgas tersebut yang akan bertanggung jawab dalam berbagai program dan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Tugas Satgas yang utama adalah mencegah agar kekerasan seksual tidak terjadi dalam konteks tridharma perguruan tinggi. Pencegahan tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang penghormatan harkat martabat manusia, kesetaraan dan keadilan gender, serta kekerasan seksual kepada mahasiswa/i, dosen, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lain yang ada di kampus.

Selain itu, Satgas PPKS juga diwajibkan untuk membuka saluran aduan dan menerima aduan tentang kekerasan seksual yang dialami oleh warga kampus, serta menangani semua aduan yang masuk tersebut.

Tugas lain dari Satgas PPKS adalah juga memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta rehabilitasi untuk pelaku jika diperlukan. Pemulihan dan rehabilitasi ini berperan penting dalam mencegah keberulangan kejadian kekerasan seksual itu sendiri.

Perlu diingat bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh warga kampus belum tentu dilakukan oleh sesama warga kampus. Sehingga seringkali yang bisa dilakukan adalah upaya pemulihan dan pendampingan korban bukan penindakan pelaku dari luar kampus.

Universitas Pendidikan Indonesia merupakan salah satu universitas yang lebih dulu peduli terhadap isu kekerasan seksual di kampus. Sejak tahun 2020, UPI sudah memiliki saluran aduan untuk berbagai kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dalam masa orientasi kampus tahun 2020, Rektor UPI mendeklarasikan UPI sebagai kampus nir kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Setelah itu pada tahun 2021, Pusat Kajian Pendampingan Krisis dibentuk sebagai unit yang melakukan pencegahan, penanganan, dan pengkajian kekerasan di lingkungan kampus. Pusat kajian tersebut kemudian menjadi Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SPPKS) pada tahun 2022.

SPPKS masuk di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, dengan garis komando langsung di bawah Rektor. SPPKS dibentuk sesuai dengan prosedur dan aturan yang digariskan dalam Permendikbud No. 30 tahun 2021, dan SPPKS menjalankan tugas sebagai satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Kepercayaan warga kampus terhadap Satgas PPKS UPI merupakan hal utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seringkali ditutupi dengan alasan menjaga nama baik kampus. Sehingga fenomena kekerasan seksual di kampus menjadi tidak terlihat.

Sayangnya inivisibilitas ini seringkali membuat pelaku tenang dan pura-pura tidak terjadi apa-apa, sedangkan korbannya semakin merasa sendirian karena kebanyakan orang mengabaikan kekerasan seksual yang dialaminya. Sebagai upaya penyadaran warga kampus tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual, warga kampus perlu dimotivasi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Dasar dari keberanian seseorang untuk melaporkan adalah kepercayaan kepada lembaga yang menerima laporan.

Indikator dari meningkatnya kepercayaan mahasiswa dan sivitas akademika kepada SPPKS adalah dengan adanya aduan yang masuk kepada SPPKS. Tidak ada aduan bukan berarti tidak ada kasus! Tidak ada aduan bisa mengindikasikan bahwa sivitas akademika masih belum percaya kepada lembaga, dan akhirnya memilih untuk tidak melaporkan atau memilih menyelesaikan masalahnya sendiri.

Keterbukaan dan kepercayaan warga kampus

Prinsip kerahasiaan adalah hal yang paling utama untuk menjaga kesejahteraan korban. Identitas korban dan detail kasus tidak bisa dibuka untuk pihak yang tidak berkepentingan, apalagi untuk umum. Namun demikian, jumlah aduan yang masuk dan jumlah aduan yang berhasil ditangani perlu dibuka dan ditunjukkan. Supaya masyarakat kampus mengetahui bahwa Universitas Pendidikan Indonesia melakukan penanganan yang nyata.

Keterbukaan jumlah aduan dan kasus yang berhasil ditangani juga bisa menjadi strategi pencegahan kekerasan seksual. Walaupun identitas pelaku dirahasiakan untuk kepentingan korban, informasi tentang sanksi yang sudah pernah diberikan UPI kepada pelaku dapat membuat masyarakat kampus lebih berhati-hati dalam interaksi dengan individu lain. Secara tidak langsung, informasi tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku dan orang-orang yang berpotensi menjadi pelaku.

Kekuatan relawan mahasiswa

Keterlibatan mahasiswa/i sebagai agen-agen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sangatlah penting. Selama tiga tahun menerima aduan kekerasan seksual, jumlah korban dari kalangan mahasiswa/i mendominasi. Mahasiswa/i biasanya lebih nyaman dan percaya kepada teman sebayanya dibandingkan kepada dosen ataupun tenaga kependidikan.

Meskipun memiliki hotline aduan 24 jam, aduan-aduan diterima SPPKS lebih banyak melalui relawan sesama mahasiswa/i. Dengan keterlibatan relawan UPI mampu melakukan penjangkauan kepada mahasiswa/i yang mengalami kekerasan seksual sehingga mereka berani melaporkan kasusnya.

Satgas PPKS UPI bekerjasama dengan GREAT, sebuah unit kegiatan mahasiswa di UPI, untuk mempersiapkan relawan menjadi pendamping sebaya. Melalui Sekolah Advokasi Gender (SAG), para relawan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dasar menjadi pendamping korban. Pengetahuan tersebut di antaranya adalah pengetahuan tentang kesetaraan dan keadilan gender, kekerasan seksual, jenis-jenisnya dan berbagai strategi pencegahannya.

Dalam SAG, mereka juga diberi keterampilan dasar konseling dan komunikasi positif dengan korban. Keterampilan menjadi pendengar yang baik, non-judgemental, supportive, dan non-diskriminatif menjadi kunci membangun kepercayaan sivitas akademika kepada relawan sekaligus kepada SPPKS UPI yang menaungi relawan-relawan tersebut.

Banyak aduan, reputasi kampus buruk?

Indikator keberhasilan Satgas PPKS seharusnya adalah tingkat kepercayaan masyarakat kampus kepada Satgas, serta berapa banyak aduan yang berhasil ditangani dengan baik dan berapa banyak masyarakat kampus yang merasa dilayani dengan baik oleh Satgas PPKS kampus.

Banyaknya aduan yang terdokumentasikan merupakan indikator positif tentang tingkat kepercayaan sivitas akademika/warga kampus kepada lembaga. Tidak ada aduan seharusnya menjadi peringatan untuk Satgas, apakah Satgas PPKS masih dipercaya untuk menangani kasus kekerasan seksual atau tidak. Untuk itu, dalam konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, zero case bukanlah indikator yang baik untuk keberhasilan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

UPI sudah menunjukkan komitmennya untuk menangani kekerasan seksual yang melibatkan warga kampus, baik mahasiswa, dosen, ataupun tenaga kependidikan, dengan menyelesaikan aduan-aduan yang masuk bersama-sama dengan korban. Karena SPPKS UPI berperspektif korban, maka setiap penyelesaian yang dilakukan dikonsultasikan kepada korban dan disepakati bersama dengan kepentingan korban sebagai pertimbangan yang utama.

Dulu, menjaga nama baik kampus menjadi tameng dan alasan untuk menutup data kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Sekarang era-nya sudah berubah, kampus harus berani membuka berapa banyak kasus yang dilaporkan dan berapa banyak kasus yang berhasil ditangani oleh kampus. Nama baik kampus, sekarang ini, dijaga dengan menunjukkan bahwa kampus berani memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan wewenang, hukum, dan aturan yang berlaku!***

Bandung, 3 Juli 2023.

*Penulis, Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Universitas Pendidikan Indonesia

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Stroke dan Penyebabnya, Bisakah Kita Hindari?

1 November 2024 - 09:14 WIB

Pentingnya Konsultasi pada Dokter di Saat Hamil, Ini Alasannya!

1 November 2024 - 03:54 WIB

Mandatori Seputar Pansus Haji 2024

16 Juli 2024 - 18:00 WIB

Sekjen PA GMNI Abdy Yuhana Sebut Konsepsi Bernegara Oase Bagi Indonesia Raya

1 Juni 2024 - 09:34 WIB

Prabowo Presiden: Selamat Datang Orde Baru & Selamat Tinggal Reformasi!

6 Mei 2024 - 08:18 WIB

Senyum, Kunci Efektivitas Komunikasi Nabi Muhammad SAW

25 April 2024 - 23:43 WIB

Trending di Diskursus