Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Mei 2024 19:28 WIB ·

Marak Kecurangan, Sat Reskrim Polres Garut Cek Gas 3 Kg Bersubsidi 

 Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat memberikan keterangan. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).*** Perbesar

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat memberikan keterangan. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).***

KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Sat Reskrim Polres Garut menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke tempat penjualan gas LPG subsidi.

Hal ini dilakaukan banyaknya kecurangan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi 3 kilogram.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan hal ini untuk memastikan tidak adanya kecurangan.

“Kecurangan ini seperti pengurangan maupun pemindahan gas subsidi ke bukan subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum kata Ari saat di hubungi media, Kamis (30/5/2024).

Gas subsidi yang dikurangi atau dipindahkan ke tabung gas bukan subsidi merupakan tindakan pidana dan merugikan masyarakat.

Pengecekan ini juga merupakan tindak lanjut adanya tenuan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi 3 kilogram.

Dalam temuan itu, gas subsidi yang seharusnya berat isi 3 kg ternyata hanya ada 2,2 kg sampai 2,8 kg. SPBE tersebut di temukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian daerah Bandung.

SPBE tersebut sejauh ini sudah diberikan sanksi administrasi atau peringatan, jika masih juga di ketahui curang maka izin usahanya akan dibekukan atau dicabut.

“Sampai saat ini di Garut belum menemukan maupun mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik curang seperti penimbunan, penyuntikan maupun penyaluran gas subsidi di pasaran,” katanya.

Walaupun belum di temukan, Ari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tindakan curang seperti itu untuk segera melaporkannya ke kepolisian.

“Kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku apabila ada penimbunan, penyuntikan gas subsidi menjadi gas non-subsidi,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Studio Prewed Solusi Praktis di Tengah Meningkatnya Angka Pernikahan dalam 5 Tahun Terakhir

6 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Petronas Le Tour de Langkawi 2024: Poole Selangkah Lagi Juara Umum

6 Oktober 2024 - 06:07 WIB

Dukung Konektivitas Pedesaan dan Ketahanan Iklim, Digital Access Programme Gandeng Common Room Gelar Rural ICT Camp 2024 di Sukabumi

5 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Petronas Le Tour de Langkawi 2024: Tarozzi Menang Sprint Etape VI

5 Oktober 2024 - 06:05 WIB

Jelang 1 Tahun Gaza Berduka, Rumah Zakat Adakan Long March dan Diskusi Kemerdekaan Palestina

4 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Darul Hikam Miliki Kurikulum Anti Bullying di Sekolah

4 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Trending di Berita