KI Jabar Bertemu KI DKI, Diskusikan Tata Kelola, Digitalisasi Monev dan Sengketa Informasi

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat kapasitas kelembagaan di tengah meningkatnya tantangan keterbukaan informasi publik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan kajian dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta untuk diskusikan berbagai inovasi dalam digitalisasi layanan, monitoring dan evaluasi (Monev), serta penyelesaian sengketa informasi.

Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja KI Jawa Barat ke Kantor KI Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8/2026). Pertemuan menjadi ruang pertukaran pengalaman sekaligus upaya menemukan praktik baik dari kedua belah pihak untuk memperkuat tata kelola kelembagaan KI Jawa Barat.

Rombongan KI Jawa Barat dipimpin Komisioner KI Jawa Barat Erwin Kustiman, didampingi Asisten Hukum dan Kelembagaan Ulum, Arini Yunia, dan Rossy Syarifah. Rombongan diterima Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, bersama Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali.

Sejumlah aspek strategis menjadi bahan pembahasan, mulai dari pengelolaan website, administrasi dan keuangan, digitalisasi pelayanan, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Salah satu praktik yang menarik perhatian KI Jawa Barat adalah pengembangan sistem digital yang dilakukan KI DKI Jakarta dalam mendukung pelaksanaan Monev. Luqman menjelaskan, setelah KI DKI Jakarta tidak lagi mengikuti Monev yang diselenggarakan KI Pusat, pihaknya mengembangkan sistem dan aplikasi secara mandiri.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan Monev yang melibatkan jumlah badan publik cukup besar. Pada Monev 2025, terdapat 829 badan publik yang menjadi sasaran. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.001 badan publik pada Monev 2026.

Pertukaran pengalaman tidak hanya berkutat pada teknologi. Kedua lembaga juga membahas bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik dan memahami fungsi Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa sekaligus pengawal keterbukaan informasi.

KI DKI Jakarta menyampaikan bahwa edukasi keterbukaan informasi dilakukan dengan memperluas sasaran sosialisasi hingga lingkungan masyarakat paling dekat, termasuk tingkat Rukun Tetangga (RT). Pendekatan tersebut menjadi salah satu strategi untuk membangun kesadaran bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Bagi KI Jawa Barat, pengalaman tersebut menjadi relevan karena tingginya dinamika sengketa informasi yang harus ditangani. Komisioner KI Jawa Barat Erwin Kustiman mengatakan, hingga 2026, perkara sengketa informasi yang masuk ke KI Jawa Barat telah mencapai sekitar 400 perkara.

“Untuk tahun ini saja, jumlah sengketa informasi yang masuk sudah mencapai sekitar 400 perkara. Ini tentu menjadi tantangan bagi kami dalam mengelola sumber daya. Di satu sisi, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara optimal, tetapi di sisi lain fungsi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga harus tetap berjalan,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, tingginya jumlah sengketa tidak semestinya hanya dipandang sebagai beban kelembagaan. Kondisi tersebut justru harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pola kerja sekaligus memperkuat upaya pencegahan sengketa melalui edukasi dan sosialisasi.

“Beban sengketa yang cukup tinggi membuat kami harus mencari pola agar penyelesaian sengketa tetap berjalan dengan baik, tetapi fungsi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga tidak terabaikan,” katanya.

Ia menilai, keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari kemampuan lembaga menyelesaikan sengketa. Pemahaman masyarakat mengenai prosedur memperoleh informasi dan kesadaran badan publik terhadap kewajibannya juga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi.

“Banyak hal baik yang dilakukan KI Jakarta, juga sudah dilakukan di KI Jabar. Namun yang lebih penting adalah membangun kolaborasi agar implementasi keterbukaan informasi ini bisa tersosialisasikan lebih cepat dan tepat sasaran, baik untuk badan publik maupun masyarakat,” tutur Erwin.

Karena itu, KI Jawa Barat tengah melakukan penguatan tata kelola kelembagaan dengan memanfaatkan teknologi digital sekaligus mempertahankan pendekatan pelayanan yang dekat dengan masyarakat. Digitalisasi diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan.

Audiensi berlangsung dalam suasana diskusi konstruktif dengan kedua lembaga saling berbagi pengalaman mengenai tantangan dan inovasi dalam menjalankan tugas Komisi Informasi.

Bagi KI Jawa Barat, kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat kelembagaan melalui kajian antar komisi. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di Jawa Barat agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, efektif dalam memberikan pelayanan, dan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. ***

Komentar