Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Okt 2023 16:28 WIB ·

IPHI : KPK Jangan Ter-intervensi Politik

 Foto: Ketua Umum PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, M.BA beserta jajaran melakukan pembicaraan langsung dengan Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Kantor KPK Perbesar

Foto: Ketua Umum PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, M.BA beserta jajaran melakukan pembicaraan langsung dengan Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Kantor KPK

Jakarta, TuguBandung – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menegaskan komitmennya untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK harus independent dan tidak tebang pilih, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Indoensia.

KPK juga harus independent, tidak ada intervensi dari Lembaga manapun, termasuk tekanan politik untuk kepentingan politik kelompok tertentu, hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (PP-IPHI), Dr. Ir. H. Erman Suparno, M.BA, usai melakukan audensi dengan Pimpinan KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ikatan Persaudaraan haji Indonesia (IPHI)  menyatakan  sangat mendukung upaya KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan memerangi korupsi yang merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.  IPHI, percaya bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat. KPK adalah garda terdepan dalam pertempuran melawan korupsi, dan kami siap memberikan dukungan dan kerja sama sebaik mungkin.

Erman Suparno, adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (periode 2004-2009) pada kabinet Indonesia Bersatu, lebih lanjut mengatakan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) telah mengambil inisiatif untuk aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih luas dan inklusif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Mereka menganggap perang melawan korupsi sebagai tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh semua warga negara, dan dalam hal ini, IPHI ingin memainkan peran yang proaktif, baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan.

Beberapa Langkah konkrit IPHI adalah:

  1. Pendidikan dan Kesadaran: IPHI akan meluncurkan program-program pendidikan dan kesadaran displin baik sacara personal maupun secara nasional  yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya calon haji dan jamaah haji tentang bahaya dan dampak korupsi. Mereka akan mengadakan seminar, lokakarya, dan pelatihan untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang isu ini.
  2. Kerja Sama dengan Lembaga Anti-Korupsi: IPHI akan menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga anti-korupsi, termasuk KPK, untuk memahami lebih dalam tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi dan berbagi praktik terbaik.
  3. Menggandeng Masyarakat: IPHI akan melibatkan seluruh jamaah haji, yang mencakup beragam lapisan masyarakat, untuk bersama-sama memerangi korupsi. Mereka akan mendorong partisipasi aktif dalam pelaporan dan pengungkapan kasus korupsi.
  4. Mendorong Transparansi: IPHI akan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dalam segala aspek, termasuk dari anggaran haji hingga penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.

Langkah-langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga anti-korupsi saja. Dukungan aktif dan partisipasi .dari masyarakat, termasuk organisasi seperti IPHI, akan memperkuat perang melawan korupsi dan membawa perubahan positif dalam tatanan sosial dan ekonomi Indonenesia

Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH).

Dalam kesempetan Audensi dengan Jajaran pimpinan KPK ini, Erman Suparno juga menyampaikan sekaligus menitipkan kepada KPK agar selalu mengawasi Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia (BPKH), yang melakukan pengelolaan terhadap uang jamaah calon haji Indonesia per April 2022 mencapai 163 Trilun.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan pilar utama dalam menjaga keuangan haji Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji dan perlindungan terhadap dana-dana jamaah haji sangat bergantung pada peran dan fungsi BPKH.

KPK dalam tugas, wewenang dan tanggungjawab harus konsisten dan tegas tidak pandang bulu dan tidak ter-intervensi oleh kepentingan kepentingan politik praktis (politicking) dalam pemberantasan korupsi.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Il Lombardia ke-118/2024: Pogacar Menang Mudah, Juara 4 Kali Beruntun

14 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Maksimalkan Layanan Kesehatan Bagi Lansia, Farhan siapkan program ‘Ngarumat Sepuh’

14 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Begini Cara Farhan Atasi Sampah di Kota Bandung

14 Oktober 2024 - 15:52 WIB

RCEO BRI Regional Office Bandung Salurkan Beasiswa untuk 50 Siswa di Kabupaten Ciamis dan Kuningan

14 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

14 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Rel KA di Karawang

13 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Trending di Berita