KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Aliansi Eks-Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung segera melakukan langkah mediasi terakhir, setidaknya pada 4 Juni 2024 mendatang, untuk mengundang manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) dan para pihak dalam pertemuan sebagai bagian dari mediasi tripartit yang diinisiasi Disnaker Kota Bandung.
Kuasa hukum dan Aliansi kecele dan kecewa atas ketidakhadiran dan ketidakjelasan alasan pihak manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) yang absen dalam proses mediasi tripartit ketiga kali pada Selasa 28 Mei 2024 di Ruang Mediasi Kantor Disnaker Kota Bandung Jalan Martanegara No. 4 Kota Bandung.
Sebelumnya, pada mediasi tripartit kedua tanggal 21 Mei, sepekan lalu, Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandung Asep Rahayu M, SE dan Iman H. Bratakusumah, S.H memutuskan dilakukannnya pertemuan bersama para pihak pada Selasa 28 Mei 2024. Hal itu kemudian disepakati juga oleh kuasa hukum PT PRB Drs. Makky Yuliawan, S.H dan konsultan PT PRB Monica K. Joseph, SH serta kuasa hukum para eks-karyawan Asep Maulana Syahidin, SH dan M. Irwan Nasution, SH dari The Maulana Law Firm serta perwakilan karyawan.
Kuasa Hukum Eks-Karyawan Asep Maulana Syahidin, SH dan M. Irwan Nasution, SH menegaskan pihaknya meminta agar mediasi berikutnya dilakukan tanggal 4 Juni 2024 bukan tanggal 11 Juni 2024 seperti sudah disampaikan tanggal 28 Mei ini, karena memandang manajemen PT PRB tidak punya iktikad baik untuk bermusyawarah sebagaimana yang dianjurkan Mediator Disnaker.
“Selain ketidakjelasan ketidakhadiran mereka dalam mediasi hari ini, ternyata sampai hari ini (Selasa 28 Mei 2024), eks-karyawan tetap menerima surat pemberitahuan penghentian hak BPJS Kesehatan mereka. Padahal, pada pertemuan pekan lalu sudah ditegaskan sikap kami bahwa jika tidak pencabutan penghentian iuran BPJS karyawan, berarti tidak ada lagi ruang pembicaraan mediasi bagi kami. Dan ini sudah juga diketahui kuasa hukum perusahaan dan konsultannya,” kata Asep Mulyana.
Oleh karena itu, kalaupun kemudian dilakukan mediasi lanjutan atau mediasi terakhir pada 4 Juni 2024, pihaknya hanya menyampaikan kelengkapan dan berkas saja. “Tuntutan akhir dari karyawan tetap, yakni dilaksanakannya PB secara penuh sesuai dengan penandatanganan kesepakatan yang telah dilakukan. Kesepakatan PB yang telah ditandatangani baik oleh karyawan maupun oleh perusahaan. Tidak ada pilihan lain.”
Asep menambahkan, pertemuan yang diusulkan pada 4 Juni 2024 oleh pihaknya adalah sebagai mediasi tripartit terakhir. “Kami akan terus maju ke langkah dan proses hukum berikutnya. Bila tidak ada kesepakatan yang bisa disepakati. Termasuk melakukan gugatan ke PHI Pengadilan Negeri Kota Bandung,” katanya menegaskan.
Asep menambahkan, apabila tercapai kesepakatan pada tanggal 4 Juni 2024 itu, maka tentu saja dapat dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) yang akan ditandatangani kedua belah pihak dan kemudian akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Yang apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji, maka tentu saja PB tersebut dapat kemudian dieksekusi oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), berdasarkan permintaan salah satu pihak.
“Namun apabila tidak tercapai Kesepakatan, maka Mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran Tertulis yang disampaikan kepada kedua belah pihak dan apabila Anjuran tersebut diterima oleh kedua belah pihak, maka Anjuran dapat dibuat/menjadi Perjanjian Bersama (PB) serta dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila salah satu pihak menolak atau tidak menanggapinya. Maka salah satu pihak dapat melanjutkan proses hukum selanjutnya, dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam semua proses ini kami akan maju terus,” katanya.
Multipihak
Koordinator Aliansi Eks-Karyawan PRB Teguh Laksana menguraikan Disnaker sebelumnya sudah merancang pertemuan para pihak yakni antara perwakilan manajemen PT PRB periode lama dan baru pada 28 Mei 2024. Kemudian juga diundang perwakilan dari Tim Restrukturisasi Karyawan, Komisi Aset Perusahaan, Keuangan, termasuk para karyawan.
“Maksud dari pertemuan itu agar Disnaker memahami kenapa sisa pembayaran kompensasi kepada karyawan bisa berlarut-larut selama empat tahun tidak diselesaikan dan kenapa tiba-tiba ada tindakan pembatalan Perjanjian Bersama (PB) padahal sudah hitam di atas putih,” ungkap Koordinator Aliansi Eks-Karyawan PR Menggugat, Teguh Laksana usai mediasi yang gagal dilakukan.
Menurut Teguh, tadinya pihak eks-karyawan memandang positif kesepakatan mediasi tripartit ketiga. Sebab, dari pertemuan multipihak itu diharapkan bisa muncul solusi penyebab dari kekisruhan sehingga menimbulkan perselisihan antara manajemen perusahaan dengan eks-karyawan.
“Kita tadinya berharap bisa memunculkan akar masalah ketidakjelasan banyak hal termasuk soal aset yang sejatinya sudah tercantum dalam risalah RUPS sebagai opsi penyelesaian pajak tertunggak perusahaan dan penyelesaian hubungan ketenagakerjaan. Dengan ketidakhadiran manajemen bahkan tidak ada wakil satu pun sudah menunjukkan gelagat pengingkaran dari imbauan mediator apalagi iktikad untuk menyelesaikan perselisihan,” ucap Teguh.
Ia juga menyayangkan etika komunikasi yang abai dijalankan pihak mediator Disnaker Kota Bandung. Menurut informasi dari penjelasan mediator dinyatakan bahwa Disnaker sudah menginfokan kepada pihak perusahaan tapi kemudian perusahaan meminta penundaan karena alasan tertentu.
“Sementara, informasi tersebut tidak disampaikan kembali kepada kami atau minimal kpd kuasa hukum eks-karyawan sebelumnya, sehingga kami menyangka mediasi hari ini tetap dilaksanakan. Dengan begitu jangan salahkan kami jika mempersepsi ada diskriminasi dalam penanganganan perselisihan ini,” katanya menegaskan.
Miskomunikasi
Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandung Iman H. Bratakusumah, S.H mengatakan pihaknya mengakui mengalami miskomunikasi dalam prosedur pemanggilan para pihak. Selain karena juga agenda kegiatan yang terkendala oleh libur panjang kemarin, klausul-klausul yang pada mediasi sebelumnya disekapakati wakil eks-karyawan dan perusahaan memang harus diselesaikan terlebih dahulu. Seperti tuntutan agar perusahaan membatalkan surat penghentian keikutsertaan eks-karyawan dalam BPJS Kesehatan Karena hal itu masuk dalam materi Perjanjian Bersama serta belum dibayarkannya uang kesehatan.
“Yang jelas kami kembali mengundang para pihak untuk hadir dalam proses mediasi lanjutan pada 11 Juni 2024. Adapun setelah itu belum ada titik temu, tentu kami mempersilakan para pihak untuk melanjutkan ke langkah hukum berikutnya. Akan tetapi, selaku mediator, kami mengimbau agar semua masalah bisa diselesaikan pada tahap mediasi ini,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT PRB Drs. Makky Yuliawan, SH yang dikontak melalui pesan WA serta panggilan, tidak memberikan jawaban saat berita ini dipublikasikan.*