Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Jun 2024 09:56 WIB ·

Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah Mendukung Penuh Perjuangan Menuntut Hak Aliansi Eks-Karyawan Pikiran Rakyat Bandung

 SEKRETARIS Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (paling tengah) menerima kunjungan dan menyimak aspirasi dari Aliansi Eks-Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat dalam silaturahim di salah satu hotel di Bandung Utara, Minggu 16 Juni 2024.* Perbesar

SEKRETARIS Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (paling tengah) menerima kunjungan dan menyimak aspirasi dari Aliansi Eks-Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat dalam silaturahim di salah satu hotel di Bandung Utara, Minggu 16 Juni 2024.*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menerima kunjungan dan menyimak aspirasi dari Aliansi Eks-Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat dalam silaturahim di salah satu hotel di Bandung Utara pada Minggu, 16 Juni 2024.

Ledia yang tengah berkegiatan di Kota Bandung (sebagai daerah pemilihannya bersama Kota Cimahi) hadir bersama beberapa stafnya. Sementara dari Aliansi hadir bebarapa perwakilan yakni Teguh Laksana (koordinator), Erwin Kustiman, Bambang Priambodo, Dendi Sundayana, Ahmad Nada, dan Tisha Satya Kanilah.

Dalam pertemuan tersebut, Ledia menegaskan dukungan kuat terhadap perjuangan Aliansi Karyawan Pikiran Rakyat (AKPR) yang menggugat kebijakan manajemen perusahaan terkait pembatalan sepihak perjanjian pemenuhan hak-hak karyawan yang masih tertunda. Ledia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan menyatakan bahwa langkah AKPR adalah upaya untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi karyawan.

Ia akan mengkomunikasikan masalah ini dengan rekan kerja di Komisi IX DPR RI yang membidangi isu ketenagakerjaan. Pikanya juga akan mencoba mengupayakan langkah lain untuk mengawal mediasi di tingkat Disnaker dan PHI agar semua pihak bekerja benar, transparan, dan adil.

“Meskipun kita tahu bahwa dalam perjalanannya hal itu tidaklah mudah termasuk ketika sudah masuk ranah pengadilan hubungan industrial (PHI). Dari data dan fakta yang disampaikan Aliansi, saya berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang ada sudah kuat. Tidak bisa kemudian perjanjian bersama yang sudah mengikat dibatalkan begitu saja. Undang-undang tidak berlaku surut. Jadi hak pekerja yang sudah ditetapkan berdasarkan perhitungan yang ditentukan dari standar di atas undang-undang, itulah yang harus dipenuhi karena perjanjian sifatnya mengikat,” ucap Ledia yang juga kerap menuliskan pemikirannya di berbagai media.

Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan bahwa PKS secara konsisten memperjuangkan hak-hak buruh dan mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh AKPR sebagai bagian dari komitmen partainya untuk melindungi kepentingan pekerja. “Kami dari Fraksi PKS sepenuhnya mendukung aksi dan perjuangan AKPR untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi para karyawan Pikiran Rakyat,” kata Ledia yang menegaskan akan mencoba menempuh jalur-jalur yang menjadi otoritasnya untuk ikut memperjuangkan hak para mantan karyawan.

Ledia menyoroti bahwa perlindungan hak-hak pekerja merupakan bagian dari upaya PKS untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat secara umum. Dalam konteks ini, Ledia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar setiap perusahaan, termasuk Pikiran Rakyat, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjamin hak-hak karyawan dipenuhi dengan adil​. “Apalagi ini sudah ada perjanjian bersama,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Ledia berharap agar proses hukum yang sedang dan akan berjalan dapat memberikan hasil yang adil dan menjadi preseden positif bagi kasus-kasus serupa di masa depan. “Kami berharap perjuangan ini bisa memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dan mendorong perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia,” tambahnya​.

Ia menengarai upaya manajemen menggunakan konsultan SDM dan memaksakan pembatalan sepihak perjanjian bersama serta tidak ada iktikad bermusyawarah semata memang ingin mereduksi nilai pembayaran yang seharusnya dilakukan. “Ini memang menjadi hal yang biasa dilakukan perusahaan. Mereka tidak mau membayar penuh kekurangan yang seharusnya dibayarkan. Sekali lagi ini perjuangan panjang tapi sebagai ikhtiar wajib dilakukan oleh para eks-karyawan,” ucapnya lagi.

Buruh kerah putih

Lebih jauh, Ledia mengungkapkan kekhawatirannya terkait isu ketenagakerjaan, terutama dalam konteks buruh kerah putih. Menurut Ledia, meskipun buruh kerah biru sering kali mendapat perhatian lebih dalam hal kesejahteraan dan perlindungan hukum, buruh kerah putih juga menghadapi tantangan serius yang tidak boleh diabaikan​.

Ledia menekankan bahwa buruh kerah putih, yang biasanya bekerja di sektor profesional dan manajerial, kerap menghadapi situasi kerja yang penuh tekanan dan risiko tinggi.

Dalam konteks ini, Ledia mendorong adanya regulasi dan perlindungan yang lebih baik bagi buruh kerah putih. Ia menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam lingkungan kerja, serta pentingnya memperkuat peran serikat pekerja untuk melindungi hak-hak mereka. Ledia juga mendesak agar perusahaan lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua karyawan, tidak hanya bagi buruh kerah biru, tetapi juga bagi mereka yang bekerja di tingkat manajerial dan profesional​. ***

Artikel ini telah dibaca 265 kali

Baca Lainnya

Il Lombardia ke-118/2024: Pogacar Menang Mudah, Juara 4 Kali Beruntun

14 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Maksimalkan Layanan Kesehatan Bagi Lansia, Farhan siapkan program ‘Ngarumat Sepuh’

14 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Begini Cara Farhan Atasi Sampah di Kota Bandung

14 Oktober 2024 - 15:52 WIB

RCEO BRI Regional Office Bandung Salurkan Beasiswa untuk 50 Siswa di Kabupaten Ciamis dan Kuningan

14 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

14 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Rel KA di Karawang

13 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Trending di Berita