TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Banyaknya kasus keracunan makanan akibat jajanan Cikbul atau Ciki Ngebul yang dijual di sekolah maupun pasar malam rakyat. Pemerintah melarang para pedagang menjual jajanan tersebut.
Antisipasi adanya perdagangan jajanan cikbul Kepolisian Porles Tasikmalaya Kota mulai menyisir lapak-lapak jajanan di sejumlah sekolah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Penyisiran dilakukan personel Polsek Rajapolah ke sekolah sekolah untuk menghimbau para pedagang makanan anak, agar menjual makanan yang aman dikonsumsi.
Kapolsek Rajapolah Polres Tasikmalaya Kota AKP Iwan Sujarwo mengatakan, pihaknya menindak lanjuti atensi pimpinan, bahwa akhir-akhir ini adanya makanan anak yang berbahaya. Yakni Cikbul, sehingga berdampak keracunan terhadap anak yang mengonsumsinya.
“Kami melakukan himbauan kepada para pedagang makanan anak di sekolah, untuk tidak menjual cikbul (Ciki Ngebul),” ujarnya, Kamis (19/1/2023) usai pengecekan pedagang.
Ia mengatakan, jenis makanan cikbul atau Ice Smoke telah dilarang berdasarkan Surat Edaran perihal kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan. Sehingga terjadinya kasus keracunan,akibat mengkonsumsi makanan tersebut.
“Dengan adanya beberapa kejadian keracunan jajanan anak sekolah jenis Cikbul di daerah lain, kami akan terus melakukan patroli dengan memberikan himbauan agar tidak terjadi hal serupa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan semua kepala sekolah yang ada di wilayahnya, untuk bersama-sama turut mengawasi penjualan makanan yang ada di sekitar sekolah. Sehingga aman untuk dikonsumsi para siswa.
Penyisiran pedagang jajanan anak juga dilakukan di Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini untuk memastikan aman dikonsumsi
Personel Polsek Gunungtanjung bersinergi dengan pihak sekolah, melakukan pengecekan dagangan makanan anak.
“Guna menindaklanjuti isu keracunan pada makanan anak jenis Cikbil atau Ice Smoke di sekolah. Kami sambangi sekolah dan kordinasi dengan para guru untuk bersama-sama mengawasi jajanan anak,” kata Kapolsek Gunungtanjung Polres Tasikmalaya Kota Iptu Iqsan
Ini untuk memastikan, bahwa di area sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Gunungtanjung tidak ada penjual makanan jenis Cikbul atau Ice Smoke.
“Dengan adanya Surat Edaran larangan penjualan makanan anak jenis Cikbul, kami akan terus memantau ke seluruh sekolah dan pedagang yang biasa mangkal ,” jelasnya.***