KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya, secara tegas menolak Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait dicabutnya pendidikan Pramuka dari ekstrakulikuler sekolah.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Instagram pribadinya dan surat resmi Kwarda Pramuka Jabar, Atalia Praratya berharap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek tersebut bisa ditinjau ulang.
Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jabar, Atalia menyebut penolakan tersebut didasari pada sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1912 silam.
“Sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia, dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961, yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi 1 (satu) organisasi kepanduan yaitu gerakan Pramuka,” begitu keterangan yang ditulis dalam surat resmi Kwarda Pramuka Jabar.
Selain itu, Kwarda Pramuka Jabar menilai gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2010, Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
“Kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa,” tulisnya.
Atas dasar tersebut, Kwarda Pramuka Jabar merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaannya.
“Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan Pramuka tetap bisa dilaksanakan pada kurikulum Merdeka, dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihan kepramukaan yang sesuai minat mereka, baik dalam model blok, aktualisasi maupun reguler,” katanya.
“Demikian pernyataan sikap kami terkait dengan terbitnya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024, dengan harapan peraturan menteri tersebut dapat ditinjau ulang,” tegas Kwarda Pramuka Jabar.
Sebagai informasi, Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 itu berisi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Penjang Pendidikan Menengah.
Pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 itu, memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakulikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.***