CIAMIS, (TUGU BANDUNG).- Saat pulang ke rumah seorang ibu berinisial T warga Kabupaten Ciamis, kaget mendapati anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP, melahirkan.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit akibat pendarahan saat proses persalinan. Dimana korban melahirkan di kediaman orang tuanya dengan dibantu oleh neneknya.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kasus anak dibawah umur itu dicabuli oleh bapak tiri AS (42), hingga hamil dan melahirkan.
Kejadian itu terungkap saat ibu korban, mengetahui anaknya sudah melahirkan bayi di rumahnya. Dirinya sengaja dijemput tersangka yang juga merupakan suaminya.
“Diketahui pencabulan setelah ibu korban melihat anaknya melahirkan,” katanya, saat gelar perkara di Mako Polres Ciamis, Rabu (1/3/2023).
T yang merupakan Ibu korban, dijemput tersangka yang memberitahukan bahwa anaknya mengalami sakit perut hebat. Sehingg ibu korban minta ijin untuk pulang lebih cepat di tempat kerjanya.
“Sampai di rumah, ibu korban melihat anaknya yang tergeletak di kamar dan disampingnya ada bayi. T kaget dan memeriksa kondisi anaknya yang lemas diduga karena pendarahan,” katanya.
Ibu korban langsung membawanya ke rumah sakit saat penanganan medis, ibu korban sempat bertanya kepada suaminya. “Dan suaminya itu mengakui perbuatannya mencabuli terhadap anak tirinya itu hingga hamil dsn melahirkan,” katanya.
Sontak saja T kaget bercampur marah, sehingga perbuatan cabul suaminya tersebut langsung dilaporkan kepada polisi. Tak lama tersangka diamankan dan kini sudah ditahan di Polres Ciamis.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tajun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tajun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Ditambahkan Tony, ibu korban pertama bertemu dan berkenalan dengan tersangka pada sekitar tahun 2017. Ibu korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Kemudian tak lama mereka berdua menikah secara siri.
Akan tetapi masuk tahun 2020 ibu korban memutuskan tinggal di Ciamis. Tersangka bekerja sebagai buruh penyabit rumput untuk mengurus sapi di desa.
Selama tinggal serumah dengan korban, tersangka sudah 7 kali menyetubuhi anak tirinya itu. Perbuatan tersangka itu terjadi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
“Dengan bujuk rayu terhadap korban dan diiming-imingi diberi uang jajan, diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut ” ujarnya.
Pada bulan Juni 2022, korban sempat mengeluhkan kepada ibunya, bahwa dirinya terlbat datang bulan. Akan tetapi saat itu, ibunya mengira hal itu karena masalah sirkulasi menstruasi saja.
Selanjutnya pada bulan September, korban kembali mengeluhkan hal serupa. Saat itu, ibunya sempat merasa aneh mengingat korban tidak haid selama 4-5 bulan. “Ibu korban merasa ada yang janggal tapi tidak mengira anaknya itu hamil,” katanya.
Hingga pada bulan Februari, korban tiba-tiba merasakan sakit perut cukup dahsyat hingga akhirnya keluar jabang bayi dari dalam perut korban.***