Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Des 2023 14:17 WIB ·

OJK Perintahkan Bank Tutup Rekening Judi Online

					Foto REQnews Perbesar

Foto REQnews

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari
kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian
uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek
yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem
keuangan.

Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk
melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut,
sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK
telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang
teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih
dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk
mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan
perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila
ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank
wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due
dilligence
dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya
melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan
membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem
perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil,
karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil
tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)
ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk
memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada
perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi
online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah
menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan
Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan
Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi
fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik
merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu
bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (Pun) ***

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Bio Farma Tanam 2 ribu Pohon di Cibiru

24 Januari 2025 - 14:35 WIB

Federal Oil dan Gresini Racing Makin Nyaman Menyambut MotoGP 2025 dengan Pembalap Muda yang Menjanjikan

24 Januari 2025 - 06:21 WIB

Romo (Movistar) Dominasi Etape III, Ambil Alih Kaus Orche

24 Januari 2025 - 04:50 WIB

Sambut Isra Miraj, Siswa SD Darul Hikam Bandung Bercerita Lewat Berbagai Media Mulai dari Maket Hingga Teknologi Digital

23 Januari 2025 - 22:08 WIB

Disparbud Jabar Dukung Upaya Jadikan Ubi Cilembu Mendunia

23 Januari 2025 - 17:43 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

23 Januari 2025 - 17:37 WIB

Trending di Berita