Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Agu 2023 20:28 WIB ·

125 Bacaleg Tidak Lolos Adminsitrasi, 617 DCS Untuk Pemilu 2024 Ditetapkan KPU Kota Tasikmalaya

 KPU Kota Tasikmalaya tetapkan 617 DCS lolos administrasi. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

KPU Kota Tasikmalaya tetapkan 617 DCS lolos administrasi. (Nalendra Sukarya/"TUGU BANDUNG.ID").***

KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Sebanyak 617 orang dari 17 parpol, melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh Partai Politik, Bawaslu dan undangan lainnya. Ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 oleh KPU Kota Tasikmalaya, Jumat (18/8/2023).

617 orang bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara administratif, setelah pada tahap sebelumnya KPU melakukan serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SALON).

Jumlah tersebut berkurang dari jumlah pada tahap pendaftran/ pengajuan bakal calon sebanyak 742 orang, itu disebabkan karena ada 125 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Kendati demikian, walaupun ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, semua parpol masih memenuhi persyaratan minimal kuota 30 prosen bacaleg perempuan.

Nama-nama dalam DCS tersebut selanjutnya, menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Masyarakat dapat menyampaikan masukkan atau tanggapan tentang para bacaleg dalam DCS tersebut kepada KPU Kota Tasikmalaya baik orang secara langsung atau melalui surat elektronik mulai dari tanggal 19 s/d 28 Agustus 2023.

“Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Parpol atau bacaleg terkait untuk diklarifikasi,” katanya di Kantor KPU Kota Tasikmalaya.

Adapun jumlah bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS dari masing- masing parpol adalah sebagai berikut:

1. PKB: 45 bacaleg.
2. Partai Gerindra: 45 bacaleg.
3. PDI Perjuangan: 45 bacaleg.
4. Partai Golkar: 45 bacaleg.
5. Partai Nasdem: 45 bacaleg.

6. Partai Buruh: 23 bacaleg.
7. Partai Gelora: 32 bacaleg.
8. PKS: 45 bacaleg.
9. PKN: 8 bacaleg.
10. Partai Hanura: 9 bacaleg.

12. PAN: 45 bacaleg.
13. PBB: 45 bacalag.
14. Partai Demokrat: 45 bacaleg.
15. PSI: 14 bacaleg.
16. Partai Perindo: 28 bacaleg.
17. PPP: 45 bacaleg.
24. Partai Ummat: 45 bacaleg.

Sementara satu parpol yakni Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya.***

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Il Lombardia ke-118/2024: Pogacar Menang Mudah, Juara 4 Kali Beruntun

14 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Maksimalkan Layanan Kesehatan Bagi Lansia, Farhan siapkan program ‘Ngarumat Sepuh’

14 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Begini Cara Farhan Atasi Sampah di Kota Bandung

14 Oktober 2024 - 15:52 WIB

RCEO BRI Regional Office Bandung Salurkan Beasiswa untuk 50 Siswa di Kabupaten Ciamis dan Kuningan

14 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

14 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Rel KA di Karawang

13 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Trending di Berita