KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Sebanyak 617 orang dari 17 parpol, melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh Partai Politik, Bawaslu dan undangan lainnya. Ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 oleh KPU Kota Tasikmalaya, Jumat (18/8/2023).
617 orang bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara administratif, setelah pada tahap sebelumnya KPU melakukan serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SALON).
Jumlah tersebut berkurang dari jumlah pada tahap pendaftran/ pengajuan bakal calon sebanyak 742 orang, itu disebabkan karena ada 125 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Kendati demikian, walaupun ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, semua parpol masih memenuhi persyaratan minimal kuota 30 prosen bacaleg perempuan.
Nama-nama dalam DCS tersebut selanjutnya, menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan masukkan atau tanggapan tentang para bacaleg dalam DCS tersebut kepada KPU Kota Tasikmalaya baik orang secara langsung atau melalui surat elektronik mulai dari tanggal 19 s/d 28 Agustus 2023.
“Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Parpol atau bacaleg terkait untuk diklarifikasi,” katanya di Kantor KPU Kota Tasikmalaya.
Adapun jumlah bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS dari masing- masing parpol adalah sebagai berikut:
1. PKB: 45 bacaleg.
2. Partai Gerindra: 45 bacaleg.
3. PDI Perjuangan: 45 bacaleg.
4. Partai Golkar: 45 bacaleg.
5. Partai Nasdem: 45 bacaleg.
6. Partai Buruh: 23 bacaleg.
7. Partai Gelora: 32 bacaleg.
8. PKS: 45 bacaleg.
9. PKN: 8 bacaleg.
10. Partai Hanura: 9 bacaleg.
12. PAN: 45 bacaleg.
13. PBB: 45 bacalag.
14. Partai Demokrat: 45 bacaleg.
15. PSI: 14 bacaleg.
16. Partai Perindo: 28 bacaleg.
17. PPP: 45 bacaleg.
24. Partai Ummat: 45 bacaleg.
Sementara satu parpol yakni Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya.***