KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID) – Keranjingan judi online tau judi slot, seoarang kepala toko sebuah minimarket di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, nekat gelapkan uang puluhan juta rupiah. Uang tersebut merupakan milik perusahaan yang ditransferkan pelaku ke rekening atau dompet digital.
Lalu uang itu digunakan pelaku untuk judi online, hingga akhirnya terungkap dan harus berusuran dengan polisi. Akibatnya kepala toko sebuah minimarket tersebut dilaporkan pihak perusahannya ke Polsek Pagerageung, Selasa (2/1/2024).
Karena diduga menggunakan uang perusahaannya sebanyak puluhan juta rupiah untuk digunakan bermain judi online alias slot. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” ujar Asep, Rabu (3/1/2023).
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu sekira jam 10.00 di minimarket tersebut. Saat itu pelaku inisial IM (26), warga Desa Puteran Kecamatan Pageragrung Kabupaten Tasikmalaya yang juga kepala toko minimarket melakukan top up uang virtual perusahaannya.
Top Up yang dilakukan IM melalui pos kasir minimarket ke akun dompet digital pribadinya. “Tanpa seizin perusahannya, pelaku melakukan top up uang minimarket ke akun dompet digital pribadi pelaku ini senilai Rp87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay,” ujarnya.
Kemudian menurut Asep, pada akhir Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan, pihak area supervisor perusahaan minimarket tersebut, melaporkannya ke Polsek Pagerageung.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut telah habis dipakai judi slot, Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian sebesar Rp87.536.639 rupiah,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim.***