Menu

Mode Gelap

Feature · 25 Mei 2022 00:23 WIB ·

Tanpa SKKH, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung!

 Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). (Foto: Apun).* Perbesar

Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). (Foto: Apun).*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat rapat koordinasi strategis terkait pencegahan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kota Bandung bersama para camat dan lurah se-Kota Bandung secara hybrid, Senin (24/5/2022).

“Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!” tegas Ema.

Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.

Selain itu, Ema juga mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.

“Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH,” ucapnya.

Di Kota Bandung terdapat 42 jalur akses ke Kota Bandung. Mulai dari jalan utama sampai jalan tikus. Maka dari itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.

“Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah,” ujar Ema.

Namun, Ema mengakui tentu sulit jika harus mengawasi semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak.

“Tapi, kita pasti mengetahui mereka itu akan ke mana, apakah ke bandar, RPH, atau pasar. Camat dan lurah juga harus turun memantau ini. Para petugas juga akan mengejarnya ke titik tersebut,” paparnya.

Ema mengakui, hal ini menjadi dilematis untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sebab kondisi stok hewan saat ini di Kota Bandung, dari 49 peternak sapi terdapat 980 ekor sapi. Sedangkan dari 150 peternak domba, ada 5.000 ekor.

“Kalau kita bicara kebutuhan sapi ada di masa Iduladha itu sekitar 3.500-5.000 ekor sapi. Kemudian domba 12.000-15.000 ekor. Tapi sekarang kita dihadapkan pada ancaman PMK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyebutkan, telah ditemukan indikasi positif PMK pada 10 sapi di peternakan Babakan Ciparay pada 21 Mei silam. Meski telah rutin diimbau, tapi secara diam-diam 10 sapi ini mereka datangkan dari luar Kota Bandung pada pukul 01.30 WIB.

“Lalu, saat ditemukan indikasi, mereka melapor ke posko kami yang ada di Jalan Arjuna. Pas kami cek, ternyata benar untuk gejala klinisnya. Tapi kita akan lihat kepastiannya dari hasil Laboratorium Veteriner yang ada di Subang,” kata Gin Gin.

Lalu lintas menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh untuk mencegah penyebaran PMK. Sehingga Gin Gin berharap, perlu adanya komitmen kuat dari daerah asal juga terkait penegasan SKKH.

“Kami butuh kolaborasi dari berbagai pihak, seperti Dishub dan kepolisian untuk menjaga perbatasan-perbatasan. Sebab faktor utama itu lalu lintas. Ada beberapa daerah yang merasa sudah tertular, jadi mereka mengobral murah hewan-hewannya. Ini yang jadi bahaya jika peternak kita tergiur untuk beli,” ungkapnya.

Rencananya sebelum Iduladha, hewan kurban akan divaksin. Vaksin akan didatangkan secara impor.

Namun, vaksin ini akan diprioritaskan bagi daerah zona merah atau yang memiliki banyak kasus PMK.

Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, masa inkubasi virus PMK ini dari 0-14 hari. Untuk mencegah PMK di Kota Bandung, para peternak telah menggunakan desinfektan, memberikan vitamin, dan mineral yang cukup untuk hewan.

“Kami para dokter hewan juga memeriksa ulang. Periksa sebelum potong dan periksa setelah potong,” tutur Erma.

Untuk daging dari hewan yang terkena PMK ini, Erma mengatakan, bisa dikonsumsi asalkan harus matang dengan suhu tinggi.

“Jangan dicuci, tapi langsung rebus saja daging dan tulangnya selama 30 menit. Dibakar juga boleh tapi harus sampai matang. Buang jeroannya,” imbuhnya. ***

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Desa Wisata Penyangga Perekonomian Warga Wilayah Borobudur, Desa di Priangan Timur Bisa Mencontoh Pola Pengembanganya

28 September 2024 - 07:56 WIB

Menavigasi Dinamika dan Arah Jurnalisme di Era Digital

7 September 2024 - 10:44 WIB

Membersamai di 33 Tahun JNE, Kekuatan Perempuan Membagi Waktu pada Inovasi Lebih Pagi

31 Juli 2024 - 05:48 WIB

33 Tahun Hadir Menjadi Mitra, Pengiriman Perorangan Maupun Pelaku UMKM Jelas JNE Lebih Unggul

30 Juli 2024 - 18:47 WIB

Herman Suryatman, Kebermanfaatan Keterbukaan Informasi untuk Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat

11 Juli 2024 - 10:13 WIB

Pebulutangkis Spidernoy Ingin Membangun Masjid

23 Juni 2024 - 12:49 WIB

Trending di Feature