KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Sindikat penjualan hewan dilindungi (penyelundupan) berhasil diungkap Polres Garut. Pelaku utama dan sejumlah barang bukti berharga yakni hewan dilindungi diamankan. Aksi penyelundupan ini terbongkar adanya laporan dari masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa liar, Senin siang (20/5/2024).
Tim gabungan dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut melakukan operasi penyergapan di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Berdasarkan informasi aksi penyelundupan terjadi pada hari Senin 20 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku utama yakni WM (42) warga Kec. Bayongbong Kab. Garut, yang diduga sebagai otak dari sindikat penggelapan atau penyelundupan hewan dilindungi ini. Ditangkap dalam operasi yang dilakukan tim Sancang.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh melalui media sosial Facebook, tentang adanya transaksi ilegal hewan dilindungi.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim berhasil menemukan lokasi penjualan di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame Kec. Bayongbong Kab. Garut.
Di lokasi tersebut, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sancang berhasil menyita sejumlah hewan langka yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi.
Di antara lain satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatera, dua ekor anak Musang ekor putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
Pelaku WM merupakan pemilik tempat penjualan hewan dilindungi tersebut, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya menyatakan, “Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap sindikat penyelundupan atau penjualan hewan dilindungi ini,” kata Yonky di kantornya, Selasa (21/5/2024)
“Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami untuk melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum bagi pelaku perdagangan hewan illegal,” sambung Yonky.
Menurutnya, Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi hewan-hewan yang telah menjadi korban perdagangan ilegal ini.
Polisi juga akan melengkapi berkas perkara guna memperkuat proses hukum di pengadilan.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi,” ucapnya.
“Semoga langkah ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak lagi melanggar hukum demi keuntungan pribadi,” pungkas Yonky. (ERW).***