Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Jun 2022 19:43 WIB ·

Siaran TV Digital Bebas Diakses, Gratis dan tidak Harus Berlangganan

 ROSARITA Niken Widiastuti.* (FOTO: KOMINFO.GO.ID) Perbesar

ROSARITA Niken Widiastuti.* (FOTO: KOMINFO.GO.ID)

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menegaskan program Analog Switch Off (ASO) yakni migrasi siaran televisi analog menuju digitalisasi adalah keniscayaan. Yang paling utama harus dipahami masyarakat, kata Niken, yakni siaran televisi digital membuat pemirsa di rumah mendapatkan gambar yang jernih, suara yang berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Migrasi siaran analog ke siaran TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun. Juga  tidak usah berlangganan sebagaimana halnya TV kabel. Anda cukup memakain antena UHF biasa atau menggunakan set top box (STB) untuk masyarakat yang masih menggunakan tv tabung analog. Bagi warga miskin, pemerintah melalui Kominfo dan komitmen lembaga penyiaran swasta (LPS) penyedia MUX menyediakan STB gratis berdasarkan data yang sudah disiapkan,” kata Niken, pada rilis Kemkominfo sebagaimana dikutip Tugubandung.id, Minggu 12 Juni 2022.

Rosarita Niken mengatakan, antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog tidak perlu diganti. “Untuk pesawat TV yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 di dalamnya, itu berarti sudah digital. Cukup scanning ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis TV dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital,” ucap Rosarita Niken.

Sementara bagi masyarakat yang menggunakan STB, Rosarita Niken memastikan STB yang dipakai harus memiliki keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi tersebut merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi peranti.

Apabila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, ia pastikan perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.  Sertifikasi atas peranti STB dan TV digital akan menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.

“Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat, dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri,” ujarnya.

UU Cipta Kerja

Menurut Niken, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, semua siaran TV Analog harus dihentikan siarannya dan diganti siaran TV digital. Regulasi tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, tentang lima langkah percepatan transformasi digital termasuk dengan mengoptimalisasi pita frekuensi 700 MHz. Pita frekuensi 700 MHz ini merupakan pita frekuensi ”emas” untuk peningkatan layanan internet.

Digitalisasi sistem penyiaran televisi menggunakan pita frekuensi ini akan lebih optimal dan lebih efisien. Hal ini juga sejalan dengan program pemerataan infrastruktur digital dan peningkatan layanan internet.

Peningkatan layanan internet ini, disebutkan, akan memberikan dampak yang besar. Boston Consulting Group memperkirakan manfaat dari Digital Dividend dengan peningkatan Internet di Indonesia, dalam lima tahun akan menghasilkan multiplier effect, yakni, 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, 118 ribu penambahan peluang usaha baru, serta  hadirnya kurang lebih Rp 77 triliun penerimaan kas negara. ***

 

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

IWEB Gelar Seminar Nasional, Perkuat Konsep Pentahelix dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

14 September 2024 - 09:00 WIB

BSI Cari Pemimpin Masa Depan, Gelar ROCK di Kampus ITB

14 September 2024 - 05:35 WIB

Luncurkan Lagi Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Hibahkan 3 Juta MB Kuota untuk Puluhan Sekolah

13 September 2024 - 19:30 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Perkembangan Teknologi Lewat Youth Tech Challenge

13 September 2024 - 19:12 WIB

Dukung Pengembangan Ekosistem Digital Sivitas Akademika Telkomsel Jalin MoU dengan Telkom University

13 September 2024 - 15:00 WIB

GIIAS Bandung 2024 Hadir Lagi di Bandung, Ada 18 Merek Kendaraan Pamerkan Produknya

13 September 2024 - 05:27 WIB

Trending di Berita