Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2023 16:09 WIB ·

Seorang Pria Kedapatan Membawa Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

 Terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba berinisial AK (47) warga Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba berinisial AK (47) warga Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung ID").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Diduga pemakai dan mengedarkan pil koplo seorang pria diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku diringkus di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya pada Kamis (12/1/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan pelaku dan barang bukti psikotropika.

“Ya, kami sudah mengamankan terduga pelaku berinisial AK (47) warga Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,” kata Ikhwan saat ditemui di ruanganya, Jumat (13/1/2023)

Ia menyebutkan, dari tangan pelaku dapat diamankan barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan 20 tablet Pil Mersi Riklona 2 Clonazepam2 mg dan Pil Alprazolam 1 mg sebanyak 10 tablet.

Pelaku sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan petugas. Akhirnya mengakui bahwa barang bukti pil itu miliknya.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengelak.  Dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seseorang yang masih DPO di wilayah Jakarta,” katanya.

Saat ini pelaku di amankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota. Pihaknya tengah melakukan pengembangan. Dari pengkuan pelaku membeli pil tersebut secara online kepada pengedar du wilayah Jakarta.

Ikhwan menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI nomor  5 Tahun 1997, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.

“Pelaku bisa dipidana hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya.***

Artikel ini telah dibaca 102 kali

Baca Lainnya

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Natuna Bandung

5 Desember 2024 - 15:50 WIB

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Trending di Berita