TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- EA (21) nekat mencuri telepon genggam milik temanya sendiri. Bahkan korban sempat dianiaya pelaku hingga mengalami luka cukup serius.
Modus pelaku yakni dengan mengajak korban untuk bertemu dengan temannya. Akan tetapi ditengah jalan pelaku mencekik dan memukul korban.
Setelah sempat buron pelaku akhirnya dibekuk di daearah subang. Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan itu yang terjadi di Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/2/2023).
“Pelaku EA (21) mencuri telepon selular korban yang tak lain adalah temanya sendiri yaitu PP (24). Dengan modus mengajak korban untuk bertemu dengan temannya,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat gelar perkara, Selasa (22/2/2023).
Namun, lajut Suhardi, di tengah jalan korban dicekik dan dipukul di bagian wajahnya oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri. Kemudian barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang diambil oleh pelaku.
Pelaku EA menjemput korban PP, belum sempat korban dianter pelakun ke temannya, pelaku malah menganiaya korban di Cilampung Hilir.
“Di pertengahan jalan tersangka memberhentikan sepeda motornya, lalu turun dari sepeda motor untuk menelpon temannya. Kemudian, berbalik mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan, setelah itu pelaku memukul wajah korban, sampai tidak sadarkan diri,” katanya.
Selanjutnya, tersangka langsung membawa kabur telepon genggam dan uang milik korban, lalu kabur.
“Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri dan menganiaya korban. Akan tetapi, memang telepon genggam korban di kunci, tidak bisa di pakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” kata Suhardi.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Suhardi, pelaku sangat sadis, korban sampai tidak sadarkan diri, kemudian ditinggalkan di jalan begitu saja, sampai sempat di rawat di rumah sakit selama satu minggu.
“Kami melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diamankan di wilayah Subang, di rumah kontrakan saudaranya. Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama antara Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari,” tambah Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus I-Phone 7 plus.
Barang bukti motor honda vario tersebut, kata Ari, yang dipakai oleh tersangka, pada saat melakukan aksinya, sedangkan telepon genggam milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Sementara, kata Ari, kronologis awal penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, tentang adanya pencurian dengan kekerasan.
“Unit Reskrim Polsek Leuwisari dengan Unit Resum Polres Tasikmalaya, melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan saudaranya di Desa Kamarung Kecamatan Pagadeng Kabupaten Subang,” katanya.
Pelaku dijerat pasal, 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***