KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Sebuah rumah kembali digerebeg Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya rumah tersebut diketahui dijadikan penjual dan penyimpanan minuman keras (Miras), Sabtu (23/3/2024).
Dalam penggerbegan itu Polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk dari sebuah rumah salah satu warga di Kampung Lewimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, Pengerebegan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering di jadikan transaksi miras.
“Kami menindaklanjuti informasi dari warga bahwa ada peredaran miras di daerah tersebut,” ungkap Hartono, Minggu (24/3/2024)
Ia menyebutkan, dari rumah tersebut Polisi berhasil amankan 236 botol miras berbagai merek, diantaranya AO 58 Botol,
Kawa kawa 84 Botol, Arak Gingseng 48 Botol dan Anggur merah 46 Botol. “Ya Totalnya ada sebanyak 236 botol minuman keras (miras) yang kami amankan,” katanya.
Ia mengatakan, penyisiran minuman keras itu dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024, dengan sasaran segala bentuk gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat diantaranya premanisme, peredaran miras, perjudian, prostitusi dan lain lain.
“Komitmen kami untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat tak terkecuali peredaran miras,” pungkasnya.***