Menu

Mode Gelap

Feature · 1 Apr 2022 21:30 WIB ·

Reformasi PPN Kedepankan Rasa Keadilan

 Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada Media Briefing DJP, Senin, 1 April 2022 (Foto: Humas DJP).* Perbesar

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada Media Briefing DJP, Senin, 1 April 2022 (Foto: Humas DJP).*

TUGUBANDUNG.ID – Sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif PPN menyesuaikan sebesar 1% menjadi 11% mulai hari ini, 1 April 2022.

Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, selain masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tersebut karena tidak berimbas terhadap barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan semua barang/jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan/tidak dipungut, masyarakat diharap juga bisa memandang kebijakan ini sebagai satu kesatuan utuh di dalam UU HPP.

“Mohon untuk tidak dilihat dalam suatu konteks PPN semata, namun satu kesatuan keseluruhan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Suryo pada Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (1/4/2022).

Suryo juga mengingatkan tujuan besar pemerintah merumuskan kebijakan ini adalah adalah untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.

“Pajak berkeadilan yang berbasis gotong royong, artinya yang berkemampuan lebih membayar lebih, dan yang tidak mampu, ya, pemerintah turun memberikan bantuannya,” imbuhnya.

Keadilan berbasis gotong royong di dalam UU HPP tersebut antara lain, pelebaran lapisan tarif PPh Orang Pribadi, penghasilan Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15% turun menjadi 5%, penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30% naik menjadi 35%.

Selain itu, pembebasan pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta, termasuk penyesuaian tarif PPN menjadi 11% ini yang dibarengi pembebasan dan pengenaan PPN dengan besaran tertentu untuk barang/jasa tertentu.

Suryo juga menyampaikan, penyesuaian tarif PPN tidak berdampak siginifikan terhadap inflasi, karena banyak barang pembentuk inflasi yang tidak terimbas dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti beras, cabai, dan telur.

Berkenaan dengan transisi perubahan tarif PPN, dapat pula disampaikan terkait penggunaan tarif PPN di faktur pajak. Faktur pajak tetap menggunakan tarif 10% dalam hal saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal 1 April 2022 dan/atau faktur pajak dibuat sebelum tanggal 1 April 2022.

Faktur pajak menggunakan tarif 11% dalam hal saat terutang terjadi sejak tanggal 1 April 2022 dan/atau faktur pajak dibuat sejak tanggal 1 April 2022. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak membuat faktur pajak pengganti, tarif PPN yang digunakan adalah tarif yang digunakan dalam faktur pajak yang diganti tersebut.

Selain itu, dalam hal Pengusaha Kena Pajak membuat nota retur atau nota pembatalan, penghitungan PPN dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan menggunakan tarif PPN yang digunakan dalam faktur pajak yang dikembalikan atau dibatalkan tersebut.***

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Langka dan Mengagumkan, Dua Pohon Karet Kebo Berumur Seabad Lebih di Selabintana Sukabumi

25 Agustus 2023 - 06:27 WIB

Stasiun Gubeng, Menghibur Calon Penumpang dengan Menghadirkan Langsung Awak Band

16 Agustus 2023 - 07:14 WIB

Telaga Ngipik Gresik, Semula Bukit Kapur untuk Bahan Baku Pabrik Semen Indonesia

11 Agustus 2023 - 20:46 WIB

Masjid Al-Mu’min Stasiun Bandung Resmi Berdiri Saat Pandemi Covid-19 dan Ekonomi Sulit

2 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Kisah Perubahan Rute Perjalanan Menyusul Peresmian Tol Cisumdawu dan Bandara BIJB

31 Juli 2023 - 09:59 WIB

Alun-Alun Kejaksan, Area Membahagiakan Warga Minus Wahana Permainan Anak-anak

22 Juli 2023 - 14:30 WIB

Trending di Feature