TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).-Rumah kontrakan di kawasan Perum Sawah Garing Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, dijadikan tempat penyimpanan minuman keras pabrikan.
Banyaknya orang tak dikenal yang hilir mudik ke perum tersebut dalam kondisi mabuk meresahkan warga sekitar. Sehingga warga mencurigai aktivitas di rumah itu.
Setelah dilakukan pengintaian oleh warga, diketahui bahwa di rumah itu dijadikan tempat penyimpanan miras pabrikan. Kemudian warga melapor kepada aparat setempat lalu menggerebegnya.
Kapolsek Ciawi Polres Tasikmalaya Kota Kompol Karyaman mengatakan, pihaknya merespon pengaduan warga mengenai adanya dugaan peredaran miras pada Minggu (1/1/2023) malam.
Dalam penggerebegan itu ditemukan puluhan botol minuman keras (Miras). Dalam gelar patroli KRYD pihaknya berhasil mengamankan 62 botol miras berbagai jenis milik OB (60) warga Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis yang menyewa rumah milik H. Aoh Mahmud di Perum Sawah Garing Blok C No 32 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi.
“Kami sudah amankan miras berbagai jenis,” ungkap Karyaman, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, saat penggerebegan tersebut pihaknya bersinergi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, sebagai upaya menjalin kemitraan, untuk bersama-sama mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di lingkungannya.
“Barang bukti dan pemiliknya kami amankan ke Mapolsek Ciawi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya aparat Gabungan TNI-Polri melakukan penggeledahan ke penjual jamu. Dalam pemeriksaan berhasil mengamankan 136 botol minuman keras berbagai merk dan 48 botol miras jenis tuak pada Minggu (1/1/2023).
“Kami berhasil menggagalkan peredaran miras. Pemilik dan barang buktinya sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman, Senin (2/1/2023).***