TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, memastikan peningkatan pelayanan, seiring dengan penyesuaian tarif yang sudah diberlakukan sejak awal tahun 2023.
Kenaikan tarif ini berlaku bagi semua kelompok pelanggan dan kenaikan tarif ini berlaku untuk pemakaian pada bulan Januari dan Februari yang pembayaranya dilakukan di bulan Maret.
Kenaikan tarif didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2021 tentang Perhitungan dannPenetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.610/Kep.890.Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Barat termasuk sesuai peraturan Bupati.
Direktur PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur, tarid atas harga pokok air adalah Rp.9.307 rupiah per meter kubik dan tarif bawah Rp.6.065 per meter kubik.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif bervariasi sesuai kelas penggunaan. Untuk rumah tangga kecil naik dari Rp.3.300 menjadi Rp.6.500 per meter kubik.
Untuk rumah tangga sedang naik dari Rp.4.400 menjadi Rp.7.200 per meter kubik dan untuk tarif air minum rumah tangga besar naik dari Rp.5.100 menjadi Rp.8.000 per meter kubik.
“Kenaikan tarif ini tentunya akan diikuti dengan perbaikan pelayanan untuk pelanggan. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Dadih, saat di temui di kantornya, Kamis (9/3/2023).
Hingga saat ini pelanggan PDAM Tirta Sukapura sebanyak 47.812 pelanggan. Dimana kebanyakan pelanggan merupakan warga yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, selain kenaikan tarif, penetapan denda untuk keterlambatan pembayaran dimajukan dari tanggal 20 menjadi per tanggal 15 pada setiap bulannya.
“Tarif dasar air minum yang berlaku di setiap Perumda ditetapkan berdasar pada biaya dasar yang diperoleh dari harga pokok air produksi (HPP), untuk menghasilkan air minum. Idealnya berdasarkan biaya pemulihan penuh (Full Cost Recovery) biaya dasar (HPP) dijadikan penentu tarif dasar,” katanya.
Maka, jika biaya dasar produksi air naik, maka secara otomatis tarif dasar air minum juga naik. Sehingga ketika berpatokan terhadap hasil audit tahun 2021, tarif dasar air akan jauh lebih mahal, yakni Rp.7.143 per meter kubik.
Sebelum melakukan penyesuaian tarif, PDAM Tirta Sukapura telah berupaya dengan mengefisiensikan hal-hal lain yang menjadi biaya operasional internal perusahaan.
Ia memastikan, dengan penyesuaian tarif ini PDAM Tirta Sukapura berkomitmen meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Kualitas air sudah sesuai dengan standar kesehatan.
“Pelayanan ke pelanggan akan lebih maksimal lagi dan kami siap melayani 24 jam,” pungkas.***