Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Mei 2022 22:56 WIB ·

Pemberhentian Mantan Dirut BJB sebagai Dosen STIE Ekuitas Sesuai Prosedur

 Pemberhentian Mantan Dirut BJB sebagai Dosen STIE Ekuitas Sesuai Prosedur Perbesar

TUGUBANDUNG.ID – Kasus pemberhentian mantan Dirut BJB, Agus Mulyana dari posisinya sebagai Dosen STIE Ekuitas yang notabene lembaga pendidikan di bawah Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB (YKP bjb) dinilai sudah sesuai prosedur, hal tersebut terangkum dari siaran pers bersama YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung yang diterima redaksi TuguBandung, Rabu (11/5/2022).

Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP menyampaikan bahwa gugatan hukum yang dilayangkan Agus Mulyana terkait pemberhentian dirinya sebagai Dosen STIE Ekuitas Bandung dinilai kurang tepat, STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan.

“Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Martha.

Melanggar Perjanjian Kerja

Pemberhentian Agus Mulyana dari status dosen STIE Ekuitas Bandung sebenarnya bukan tanpa alasan, berdasarkan catatan yayasan bahwa yang bersangkutan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen sementara remunerasi tetap menerima, sehingga yayasan melihat hal tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati.

Sementara Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan, “Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan.”

Totong menjelaskan bahwa kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

“YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dalam melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana yang notabene eks Dirut BJB terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb terjadi atas pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gerakkan Transisi Energi Melalui Electrifying Lifestyle, PLN Gelar Jabar Smile 3.0 Festival

26 September 2023 - 07:22 WIB

Petronas Le Tour de Langkawi 2023: Zanoncello Ambil Alih Kaus Hijau, Jackson Terdepan Etape III

26 September 2023 - 06:08 WIB

bjb WideScreen Expendables 4 di Gandaria City Jakarta Disambut Meriah Nasabah bank bjb

26 September 2023 - 05:51 WIB

MotoGP India 2023: Bezzecchi Mendominasi, Bagnaia Terjatuh Gagal Finis

26 September 2023 - 05:49 WIB

Operasi Pasar Rakyat 10 Ton Beras SPHP Disiapkan Koperasi dan Pedagang Di Cikurubuk Tasikmalaya

25 September 2023 - 22:09 WIB

HARI JADI KOTA BANDUNG KE-213 Bey Machmudin Dorong Bandung Jadi Kota Ramah Wisatawan

25 September 2023 - 19:26 WIB

Trending di Berita