Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Feb 2023 09:19 WIB ·

Pelaku Perbuatan Asusila Di Tempat Umum, PN Warga Tamansari Kota Tasikmalaya Diamankan Polisi

 Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku onani di konter hp di Kampung Ciherang, Kota Tasikmalaya yang sempat viral. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku onani di konter hp di Kampung Ciherang, Kota Tasikmalaya yang sempat viral. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung ID").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Pria nekat yang berperilaku tidak terpuji dan video aksi nekatnya viral di media sosial, akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku berinisial PN (23) asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya itu, nekat melalukan onani di tempat umum.

Setelah diamankan polisi, pemuda lajang itu mengaku alasan dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran tidak memiliki kekasih atau jomblo.

Sebelumnya sempat viral aksi tak terpuji setelah terekam kamera CCTV, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 11.17 wib lalu dan ada yang mengunggahnya di grup facebook.

Dalam rekaman video tersebut pelaku turun dari motor lalu masuk ke konter hp. Tak sadar di dalm konter ada kamera CCTV, sehingga perbuatannya itu terekam.

Setelah beredar dan menggerkan warga Kota Tasikmalaya tindakan asusila di konter Via Cell di Kampung Ciherang, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Polisi dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung memburu pelaku dengan mengamankan PN pada Rabu (8/2/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah mengamankan satu orang diduga pelaku perbuatan asusila di tempat umum.

“Pelaku sudah diamankan, untuk motifnya sendiri masih kita dalami. Adapun dugaan awal bahwa pelaku melakukan onani karena sakit hati dan tidak punya pacar,” kata Aszhari, Kamis  (9/2/2023).

Polres Tasikmalaya Kota, lanjut Aszhari, akan memproses pelaku secara hukum. Barang bukti juga sudah diamankan.

“Selain pelaku, barang bukti yang diamankan yakni rekaman video perbuatan pelaku PN yang sempat viral, sepeda motor yang digunakan, helm, jaket dan sarung,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kata Aszhari, PN terancam pasal 281 tentang perbuatan melanggar kesusilaan.***

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita