Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Pembatasan Perilaku Seksual di Ruang Publik

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pansus 14 DPRD Kota Bandung hingga kini masih melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Regulasi ini disebut bukan bertujuan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan membatasi perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak ditampilkan di ruang publik.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan pembahasan raperda tersebut terus berjalan dan ditargetkan segera rampung. Saat ini, materi pembahasan telah menyentuh aspek hukum adat dan norma yang berlaku di masing-masing daerah.

“Kalau dinilai menyimpang, bisa saja dikembalikan pada ketentuan adat setempat. Misalnya ada bentuk sanksi sosial seperti dipermalukan atau dikucilkan, tapi itu masih sebatas contoh dan masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Menurut Syahlevi, raperda ini disusun sebagai payung hukum untuk membatasi perilaku seksual berisiko maupun tindakan yang dianggap menyimpang agar tidak dipertontonkan secara terbuka.

Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskriminasi individu. Namun, ia menilai perilaku tertentu sudah menyimpang dari norma yang berlaku di masyarakat.

“Silakan jika itu dilakukan di ranah privat, selama tidak diperlihatkan secara terang-terangan di ruang publik,” katanya.

Syahlevi menilai fenomena perilaku seksual berisiko kini semakin marak dan mudah ditemui di ruang publik, termasuk pusat perbelanjaan. Ia juga menyinggung kasus video viral yang memperlihatkan seseorang memamerkan alat kelaminnya di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.

“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan ODGJ atau bukan. Jika memang ODGJ tentu penanganannya harus dibawa ke rumah sakit jiwa. Jika orang normal, tentu perlu diingatkan dan dikenai aturan,” tuturnya.

Terkait sanksi, Syahlevi menyebutkan pihaknya masih membahas bentuk hukuman yang tepat. Sejumlah opsi sempat mengemuka, termasuk kemungkinan denda, namun keputusan final belum ditetapkan.

“Sanksi masih digodok. Kami ingin ada efek jera, tetapi juga tidak memberatkan,” pungkasnya. (NA)***

Komentar