KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Sakit hati dipaksa oleh korban untuk membayar hutang, pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga meninggal. Mayat korban dimasukan ke dalam karung di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Mayat dalam karung tersebut sempat viral dan menggegerkan warga sekitar lokasi. Bahkan penemuan mayat yang diduga tumpukan sampah itu kemudian jadi bahan perbincangan.
Pelaku berinisial HD (48) diamankan di Pasuruan, Jawa Timur oleh anggota Resmob Polres Tasikmalaya dan Resmob Polda Jawa Barat, Kamis (19/9/2024) dikediaman orang tuanya.
Saat kejadian korban PS (70) mendatangi pelaku di tempat mengais rejeki di Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya.
Korban saat itu hendak menagih hutang kepada pelaku. Namun dikarenakan pelaku tidak memiliki uang untuk membayarnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pelaku saat ditagih sempat memberikan uang untuk bayar cicilan hutang harianya.
Namun, korban meminta hutang agar dibayar sekaligus kepada pelaku. Sehingga korban menagih dengan nada yang tinggi dan memaksa.
“Pelaku kesal dengan cara korban memaksa untuk membayar hutangnya itu. Sehingga pelaku mencekik korban,” kata Ridwan, dalam gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, (23/9/2024).
Saat dicekik korban malah bereriak, sehingga pelaku membekap hingga korban meninggal dunia. “Lokasi kejadian di tempat berjualan pelaku. Setelah korban meninggal jasad disimpan sementara di lokasi,” katanya.
Menurutnya, dilokasi kejadian cukup sepi sekitar pukul 09.00 wib. Selang beberapa jam jenazah disimpan dulu dan sekitar pukul 21.00 wib baru korban dimasukan karung dan dibuang ke Sungai Cipinaha, Jatiwaras.
Dikatan Ridwan, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Cihideung pada 13 September 2024.
Kata dia, mayat korban ditemukan dibawah jembatan didalam karung di sungai Cipinaha pada 15 September 2024, oleh anak-anak yang sedang mencari ikan.
“Setelah dilakukan identifikasi, mayat yang ditemukan sama dengan identitas orang hilang. Lalu diserahkan kepada keluarga korban,” katanya.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penelusuran di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, jejak pelaku terakhir melakukan pembunuhan.
Pelaku disergap petugas di rumah orang tuanya saat tengah tidur Kamis 19 September. “Dari petunjuk yang dikumpulkan mengarah kepada pelaku yang saat ini sudah diamankan,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman 15 tahun.
Sementara pengakuan dari pelaku HD, dirinya sakit hati karena korban tidak memberikan toleransi untuk melunasi hutangnya.
Pelaku memiliki hutang sebesar Rp20 juta. Dibayar dengan cara harian sebasar Rp50 – Rp150 ribu rupiah.
Untuk cicilan per bulan dibayar Rp2 juta rupiah. “Saat kejadian kesal dan sakit hati karena korban tidak memberikan toleransi. Bahkan mau memberitahukanya ke istrinya,” katanya. “Sehingga saya kesal dan langsung mencekik korban,” pungkasnya sambil menunduk.(Erwin R).***