TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Mengaku bisa menggandakan uang seorang kakek warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi.
Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang kakek 8 cucu ini melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.
Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.
Menurutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Ya, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ,” ungkapnya, Kamis (9/2/2023)
Ia mengatakan, awalnya Korban SW (32) warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang – hutangnya ke Bank, kemudian pelaku menyanggupi dengan persyaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang.
Korban pun menyanggupi dengan menyerahkan uang kepada pelalu sebesar Rp10 juta rupiah. Uang itu dimasukan ke dalam ransel hitam dan pelaku menjanjikan bahwa besok pagi uang dalam ransel tersebut akan berlipatganda menjadi Rp500 juta rupiah.
“Namun apa daya uang di dalam ransel malah raib. Saat dibuka tas ransel hitam isinya kosong. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota,” katanya.
Untuk mengelabui korbanya, kata Agung, pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan berbagai perlengkapan sesajen, jenglot, rantai babi, berbagai parfum.
“Sesajen yang digunakan untuk mengelabui korbannya, semuanya dijadikan barang bukti dan sudah diamankan,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan semua tipu daya seperti itu, hal tersebut semuanya bohong.
“Kami terus melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, dan pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” ujarnya.***