Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Feb 2023 18:25 WIB ·

Mengaku Mampu Menggandakan Uang Seorang Dukun Di Tasikmalaya Harus Berurusan dengan Polisi

 Mengaku mampu menggandakan uang seorang dukun di Tasikmalaya diamankan Polisi. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Mengaku mampu menggandakan uang seorang dukun di Tasikmalaya diamankan Polisi. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung ID").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Mengaku bisa menggandakan uang seorang kakek warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi.

Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang  kakek 8 cucu ini melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.

Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

Menurutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

“Ya, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ,” ungkapnya, Kamis (9/2/2023)

Ia mengatakan, awalnya Korban SW (32) warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya,  meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang – hutangnya ke Bank, kemudian pelaku menyanggupi dengan persyaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Korban pun menyanggupi dengan menyerahkan uang kepada pelalu sebesar Rp10 juta rupiah. Uang itu dimasukan ke dalam ransel hitam dan pelaku menjanjikan bahwa besok pagi uang dalam ransel tersebut akan berlipatganda menjadi Rp500 juta rupiah.

“Namun apa daya uang di dalam ransel malah raib. Saat dibuka tas ransel hitam isinya kosong. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota,” katanya.

Untuk mengelabui korbanya, kata Agung, pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan berbagai perlengkapan sesajen, jenglot, rantai babi, berbagai parfum.

“Sesajen yang digunakan untuk mengelabui korbannya, semuanya dijadikan barang bukti dan sudah diamankan,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan semua tipu daya seperti itu, hal tersebut semuanya bohong.

“Kami terus melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, dan pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” ujarnya.***

Artikel ini telah dibaca 130 kali

Baca Lainnya

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Natuna Bandung

5 Desember 2024 - 15:50 WIB

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Trending di Berita