KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali diuji. Perkara yang diajukan Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) terhadap sejumlah badan publik di Kota Depok dan Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026), menghasilkan dua kesepakatan, sementara tujuh lainnya berlanjut ke tahap ajudikasi.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Setelah tahapan Pemeriksaan Awal dinyatakan memenuhi kewenangan absolut, relatif, legal standing, dan batas waktu, Majelis mengarahkan para pihak ke meja mediasi yang dipandu mediator Dadan Saputera.
Dua Sepakat, Dua Berlanjut
Untuk sengketa terhadap Pemerintah Kota Depok, perkara tercatat dalam empat register, yakni melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kecamatan Pancoran Mas, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dalam proses mediasi, PHMI dan Kecamatan Pancoran Mas mencapai titik temu. Kesepakatan serupa juga terwujud dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Depok. Kedua register tersebut resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme musyawarah.
Namun mediasi tidak membuahkan hasil bagi sengketa dengan DLHK dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Kedua perkara itu akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi untuk pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Lima Perkara Gagal Total
Situasi berbeda terjadi pada sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lima register yang melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Ketahanan Pangan, seluruhnya tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi.
Perdebatan yang telah mengemuka sejak tahap Pemeriksaan Awal berlanjut hingga forum mediasi. Karena tidak ditemukan kompromi, Majelis memastikan kelima perkara tersebut akan memasuki tahapan ajudikasi.
“Mediasi adalah ruang dialog yang kami utamakan. Ketika tercapai kesepakatan, proses menjadi lebih cepat dan konstruktif. Namun jika tidak ada titik temu, Majelis wajib melanjutkan ke ajudikasi untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Husni Farhani Mubarok usai persidangan.
Majelis juga menekankan bahwa keterbukaan informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kebijakan publik, merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pemerintahan. Pada tahap ajudikasi, setiap permohonan akan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian persidangan ini kembali menunjukkan dinamika implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat. Di satu sisi, mediasi membuka peluang penyelesaian cepat berbasis musyawarah. Di sisi lain, ajudikasi menjadi instrumen penting untuk memastikan hak atas informasi tetap terlindungi ketika negosiasi menemui jalan buntu.
Melalui proses ini, Komisi Informasi Jawa Barat menegaskan posisinya sebagai lembaga penyeimbang antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban badan publik untuk membuka informasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai koridor hukum. ***







Komentar