KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG,ID).- Jelang arus mudik Idul Fitri 1445 H tidak jarang banyaknya perilaku yang merugikan konsumen. Terlebih dalam ukuran pengisian bahan bakar, kerap adanya ditemukan kecurangan. Upaya mencegah adanya perilaku curang dalam ukuran atau mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Unit Pengawasan Metrologi Legal lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Tasikmalaya, Senin (1/4/2024).
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKM Perindag Kota Tasikmalaya Yana Mulya mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan mesin dan pompa ini merupakan pemeriksaan rutin yang akan dilaksanakan dalam tiga hari. “Sehari ada 3 titik SPBU yang dilakukan pengecekan oleh tim kami,” kata Yana usai melakukan pengecekan di SPBU 3446127 Jalan Moch Hatta Kota Tasikmalaya.
Dilokasi tersebut ada mesin yang seharusnya dilakukan tera ulang. Karena sudah jatuh tempo, setelah dilakukan peneraan satu tahun lalu pada april 2023. Selain itu, mesin spbu juga sudah masuk dalam katagori mesin lama meski masih berfungsi, namuan sebaiknya diganti.
Selain itu di Jl Letnan Harun SPBU 3446119 ada juga ditemukan kekurangan takaran saat dilakukan peneraan, namun masih dalam katagori kewajaran. “Pengecekan pompa BBM dilakukan secara rutin setiap setahun sekali di tera ulang. Alhamdulillah setelah dilakukan sidak dan peneraan mulai pompa, mesin dan sejenisnya tidak menemukan adanya kecurangan atau kejanggalan, semua tidak masalah,” katanya.
Sementara jumlah total SPBU ada sebanyak 29 se Kota Tasikmalaya, Indo Mobil sebanyak 18 dan Pertashop ada 2 lokasi. “Selama peraan pengusaha tidak ada yang nakal. Jika ditemukan Metrologi Legal maupun Pertamina akan memberikan sanksi tegas,” katanya.
Disinggung seberapa penting dilakukan tera, kata Yana, sesuai dengan motonya Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan. “Hal itu yang kita jaga. Konsumen tidak dirugikan dan pengusaha juga tidak rugi. Jika dilakukan atau ditera ulang, akan menguntungkan dua belah pihak. Dan selama ini tidak ada yang menolak untuk ditera ulang,” katanya.
Ia menyebut, tindakan yang lakukannya selain mencegah kecurangan juga salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi konsumen dari pihak SPBU yang sengaja berlaku curang.***