KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
Melalui surat No. 1211/PL.01.4-PU/32/2023 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, (Klik Ini!) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS.
Berikut Daftar Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dan provinsi lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Klik Ini!
Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui:
- Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
- Kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan alamat Jalan Garut No. 11 Bandung
- email: silondpd@kpu.go.id.
- Foto calon anggota sementara anggota DPD RI dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.***