KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Pengedar sabu Boby Fresnaldi diringkus saat hendak bertransaksi di kawasan Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangan pelaku ikut diamankan sebanyak 49 paket sabu-sabu siap edar.
Peredaran sabu di Kabupaten Tasikmalaya dalam sebulan terakhir ini adalah tangkapan yang dinilai paling besar. Sementara dalam pengungkapan kasus sabu tersebut tidak terlepas dari peran warga sekitar lokasi yang memberikan informasi terkait kecurigaan adanya transasksi narkoba di kawasan tersebut.
Dari pengembangan penyelidikan adanya dugaan transaksi narkoba tersebut. Polisi mendapati pengedar sabu seorang pemuda berinisial BF. Selain pengedar aparat juga mengamankan sabu-sabu seberat 15,96 gram.
“Pengembangan informasi awal dengan penyelidikan. Kami mengungkap peredaran sabu di wilayah Polres Tasikmalaya. Pengendar sabu kami amankan,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto di kantornya, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, selain mengandalkan penyelidikan internal, pihaknya juga melibatkan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba. Hal ini dilakukan dalam upaya perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami bersinergi dengan masyarakat mengungkap peredaran sabu yang cukup besar di Wilayah Tasikmalaya,” katanya.
Dalam mengedarkanya, tersangka tidak bertemu langsung dengan pelanggan melainkan hanya menyimpan barang haram di tempat yang sudah disepakati. Dikatakanya, modus tersangka dalam mengedarkan sabu itu dengan cara Cash On Delivery (COD) serta sistem tempel.
“Modusnya masih menggunakan cara lama, kami masih melakukan pengembangan, karena modusnya sama seperti yang sebelumnya kami amankan, ada yang dikirim melalui Cash on Delivery (COD), ada juga yang dengan sistem tempel,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp800 juta sampai 8 miliar.
Sebelumnya Polres Tasikmalaya juga mengamankan empat pengedar tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang yang diringkus setelah kedapatan tengah mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Dua orang pelaku dalam kasus tersebut yakni, DM dan RF, dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau, berserta, alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sementara pada pekan lalu mengungkap dan menangkap dua pelaku pengedar obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat diamankan pelaku tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di kawasan Singaparna,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (14/8/2023).
Ia menyebut, modus para pengedar dengan cara lama yakni modus tempel. Sementara pembeli dan pengedar bertransaksi secara online. “Modus tempel, itu untuk sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya,” ujarnya.
Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019. “Kedua pelaku diancam dengan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda dengan Rp800 juta sampai dengan Rp8 Miliar,” katanya.
Sementara itu , Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi mengutarakan, dua tersangka pengedar obat terlarang atai pil koplo yakni RR (34) dan RC (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna.***