TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Enam kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Dari keenam kelompok tersebut diantaranya ada residivis dan anak di bawah umur.
Selain mengamankan enam komplotan maling motor tersebut, petugas juga mengamankan 8 unit motor hasil curian dan kunci leter T.
Mereka kerap melakukan aksi pencuriannya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya bahkan di Kabupaten Bandung.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, Sat Reskrim berhasil mengamankan dan menangkap enam kelompok pelaku pencurian sepeda motor dengan mengamankan 8 unit kendaraan roda dua di Mako Polres Tasikmalaya.
Pelaku yang diamankan dari kelompok satu yakni RH, A, FA dan I yang masih dibawah umur. Kelompok dua kata Suhardi, yakni D, kelompok 3 DAW, kelompok empat DH, kelompok 5 YY dan kelompok 6 SMG dan MZ (masih dibawah umur).
“Dari keenam tersangka memiliki peran yang masing-masing dengan modus yang berbeda,” kata Suhardi, saat gelar perkara, Kamis (6/4/2023).
Motor yang menjadi sasaran para tersangka, kata Suhardi, kebanyakan motor yang terparkir di rumah korban. Ada juga tersangka yang mengambil motor korban dengan modus meminjam motor lalu menduplikasi kunci motor tersebut.
“Kita sudah mengamankan sebanyak sembilan orang tersangka. Ada delapan tempat kejadian perkara (TKP). TKP ini diantaranya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari, Singaparna, sebagian besar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya dan Kab Bandung,” katanya.
Dari beberapa kelompok curanmor ini, tambah dia, ada tersangka dibawah umur dua orang dan residivis tiga orang. Peran-peran dari pelaku berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor, dan mengawasi situasi sekitar.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara. “Paling lama tujuh tahun penjara,” terang dia.
Dari enam kelompok tersebut, kata dia, berhasil diamankan barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci leter T, dan satu kunci pas.
“Dari enam kelompok pelaku pencurian tersebut ada dua kelompok yang juga pernah melakukan pencurian yang sama atau sepeda motor di tempat lain yaitu dari kelompok 3 yakni inisial DA, di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Salah satu pemilik motor atau korban Aam Amirudin (59) mengaku motor N-Max warna hitam miliknya hilang sejak 13 Januari. Motornya sehari-hari suka dipakai oleh anaknya ke sekolah.
“Saya laporan ke polisi lalu motor saya bisa kembali ditemukan. Pelakunya ditangkap. Motor biasa dipakai anak sekolah, saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Atau paling lama tujuh tahun.***